Besok 12 Kepala Daerah di Sumbar Akhiri Jabatan, Sekda Ditunjuk Jadi Plh

Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah merekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ilustrasi pemilu dan peta wilayah Sumatra Barat. (Peta: openstreetmap.org)

Langgam.id Sebanyak 12 kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) bakal memasuki akhir masa jabatan (AMJ) mulai besok, Rabu (17/2/2021). Sekretaris derah (Sekda) masing-masing daerah ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

12 daerah itu adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, soal penunjukan sekda 12 daerah agar memimpin pemerintahan setelah AMJ kepala daerahnya habis, telah disampaikan lewat radiogram T.120/86/PEM-2021. Radiogram ditandatangani oleh Plh Gubernur Sumbar Alwis yang ditujukam kepada 12 bupati/wali kota.

“Radiogram disampaikan kepada masing-masing kepala daerah sehubungan dengan mulai masuknya AMJ 12 kepala daerah pada 17 Februari,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, tugas kepada sekda berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan itu terang Iqbal, dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

“Hal itu juga untuk menindaklanjuti Surat Kemendagri Nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang penugasan pelaksana harian kepala daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, sekda tersebut menjadi plh bertujuan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah. Sekda memimpin pemerintahan sampai dilantiknya kepala daerah definitif atau sampai dilantiknya pejabat (Pj) kepala daerah.

Sementara untuk penyerahan tugas kata Iqbal, dilakukan oleh kepala daerah masing-masing kepada sekda pada saat memasuki AMJ. Penyerahan tugas dilakukan di tempat masing-masing yang ditandai dengan penandatangan berita acara.

“Penyerahan tugas dilakukan di tempat masing-masing, seperti penyerahan tugas dari gubernur ke Plh gubernur kemaren,” katanya.

12 daerah yang masuk AMJ tersebut adalah daerah yang menggelar Pilkada 2020 kemaren. Dari 13 daerah yang pilkada hanya Kabupaten Solok Selatan yang berbeda AMJ bupatinya, yaitu 22 Maret 2021. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal