Langgam.id - Tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Polres Bukittinggi. Dua dari tiga pelaku, masih berusia 19 tahun.
Demikian disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana dan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama melalui tribratanews di situs resmi Polri pada Jumat (5/4/2019). Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ganja tersebut berinisial B (19) , R ( 21 ) dan A (19).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Yakni di kawasan depan Kantor DPRD kota Bukittinggi dan Pilubang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Selasa (2/4/2019).
Kasat Resnarkoba menyebutkan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket kecil dan satu paket besar ganja yang sudah siap edar.
"Awal mula penangkapan Tim Opsnal pertama mengamankan tersangka B, yang sedang melakukan transaksi barang haram jenis ganja di deretan tempat duduk diatas trotoar kawasan depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi," kata AKP Pradipta.
Setelah digeledah di depan para saksi ditemukan tiga paket ganja siap edar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka B di Kawasan Panorama.
"Di depan kakak kandung tersangka yang kebetulan sebagai ketua pemuda setempat ditemukan barang bukti sebanyak 10 paket kecil siap edar. Paket disimpan dalam jaket yang tergantung di kamarnya,” kata Kasat Resnarkoba.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka B. Ternyata masih ada barang sisa yang disimpan di rumah teman tersangka yang berinisial R di daerah Pilubang Kabupaten Agam. Lokasi tersebut dijadikan lokasi untuk memaket ganja.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal mendatangi rumah tersangka R. Pada saat itu yang bersangkutan sedang asik main game bersama rekannya berinisial A.
“Tersangka R dan A adalah perantara B untuk menjualkan barang haram tersebut yang dijual ke pembeli dengan imbalan gratis makai ganja," kata Kasat.
Dari penggeledahan di rumah tersangka R, ditemukan satu paket besar yang di simpan dalam speaker rakitan dari ban mobil. Juga ditemukan kertas pembungkus untuk paket paket ganja. "Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya."
Kasat Resnakoba mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (*/SS)