Berusia Belasan Tahun, Pengedar Ganja Ditangkap Polres Bukittinggi

Ganja di Payakumbuh

Ilustrasi - Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/tribratanews.sumbar.polri,go.id)

Langgam.id - Tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Polres Bukittinggi. Dua dari tiga pelaku, masih berusia 19 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana dan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama melalui tribratanews di situs resmi Polri pada Jumat (5/4/2019).  Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ganja tersebut berinisial B (19) , R ( 21 ) dan A (19).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Yakni di kawasan depan Kantor DPRD kota Bukittinggi dan Pilubang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Selasa (2/4/2019).

Kasat Resnarkoba menyebutkan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket kecil dan satu paket besar ganja yang sudah siap edar.

"Awal mula penangkapan Tim Opsnal pertama mengamankan tersangka B, yang sedang melakukan transaksi barang haram jenis ganja di deretan tempat duduk diatas trotoar kawasan depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi," kata AKP Pradipta.

Setelah digeledah di depan para saksi ditemukan tiga paket ganja siap edar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka B di Kawasan Panorama.

"Di depan kakak kandung tersangka yang kebetulan sebagai ketua pemuda setempat ditemukan barang bukti sebanyak 10 paket kecil siap edar. Paket disimpan dalam jaket yang tergantung di kamarnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka B. Ternyata masih ada barang sisa yang disimpan di rumah teman tersangka yang berinisial R di daerah Pilubang Kabupaten Agam. Lokasi tersebut dijadikan lokasi untuk memaket ganja.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal mendatangi rumah tersangka R. Pada saat itu yang bersangkutan sedang asik main game bersama rekannya berinisial A.

“Tersangka R dan A adalah perantara B untuk menjualkan barang haram tersebut yang dijual ke pembeli dengan imbalan gratis makai ganja," kata Kasat.

Dari penggeledahan di rumah tersangka R, ditemukan satu paket besar yang di simpan dalam speaker rakitan dari ban mobil. Juga ditemukan kertas pembungkus untuk paket paket ganja. "Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya."

Kasat Resnakoba mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi