Bertemu Masyarakat Sikabau, Cabup Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Janjikan Pembangunan Jembatan

Infolanggam- Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani berjanji akan membangun jembatan Batang Mimpi di Nagari Sikabau, Kecamatan Kapalo Koto, jika terpilih pada Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Annisa saat mendengar aspirasi masyarakat Nagari Sikabau di Rumah Gadang Tigonini Rajo Mangkuto. Kedatangan Annisa disambut musik Canang dari grup musik Ion Rianis, Senin malam (11/2024).

Annisa didampingi  beberapa tokoh politik, anggota DPRD, ketua partai, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, hingga tokoh masyarakat.

Selain itu, Annisa juga berjanji untuk memberikan bibit tanaman untuk masyarakat Sikabau.

"Dua permintaan masyarakat tadi bakal saya prioritaskan di Nagari Sikabau," kata perempuan lulusan Columbia University itu.

Kata Annisa, berdasarkan informasi Anggota DPRD Dharmasraya Ade Sudarman, dibutuhkan anngata sebesar Rp 4 miliar lagi untuk melanjutkan pembangunan jembatan Batang Mimpi. Sedangkan untuk bibit tanaman membutuhkan Rp 300 juta. 

Ia mengatakan, permintaan tersebut bisa terlaksana jika terpilih menjadi bupati Dharmasraya periode 2025-2030 nanti.

"Jadi, saya minta kepada masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih pasangan Annisa-Leli," ujarnya.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada