Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melayangkan surat teguran dan memanggil pengelola Kafe Victoria lantaran melanggar surat edaran terkait jam operasioanal. Kafe yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat ini diketahui beroperasi hingga pukul 03.00 WIB dan diduga melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapati kafe tersebut tetap beroperasi sampai dini hari itu berawal dari patroli yang dilakukan. Ketika itu, sejumlah pengunjung kedapatan masih berada di dalam kafe.
"Jadi kemarin itu langsung pak kapolres menelpon menyampaikan informasikan bahwa anggotanya patroli ada kafe di Jalan Diponegoro, yaitu Kafe Victoria buka sampai pukul 03.00 WIB," kata Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, Jumat (18/6/2021).
Menurutnya kafe ini sangat jelas melanggar protokol kesehatan dan surat edaran wali kota yang hanya membolehkan tempat usaha buka sampai pukul 22.00 WIB.
"Makanya pada malam itu juga kami melakukan pemanggilan pemilik atau pengelola kafe tersebut. Pemilik sudah membuat surat pernyataan dan mengakui kesalahannya," jelasnya.
Arfian menegaskan apabila masih melakukan kesalahan yang sama maka izin dicabut atau kafe akan disegel. "Jadi ini kafe dan resto, tapi ada tempat hiburan malamnya," ujarnya.
Sebelumnya, patroli dan penertiban yang dilakukan pihak kepolisian ini dilakukan pada Kamis (17/6/2021). Dari video, tampak sejumlah pengunjung cukup ramai berada di dalam kafe tersebut. (Irwanda/ABW)