Beroperasi Hingga Pukul 03.00 WIB, Kafe Victoria Ditegur Pemko Padang

Beroperasi Hingga Pukul 03.00 WIB, Kafe Victoria Ditegur Pemko Padang

Kafe Victoria.

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melayangkan surat teguran dan memanggil pengelola Kafe Victoria lantaran melanggar surat edaran terkait jam operasioanal. Kafe yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat ini diketahui beroperasi hingga pukul 03.00 WIB dan diduga melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapati kafe tersebut tetap beroperasi sampai dini hari itu berawal dari patroli yang dilakukan. Ketika itu, sejumlah pengunjung kedapatan masih berada di dalam kafe.

"Jadi kemarin itu langsung pak kapolres menelpon menyampaikan informasikan bahwa anggotanya patroli ada kafe di Jalan Diponegoro, yaitu Kafe Victoria buka sampai pukul 03.00 WIB," kata Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya kafe ini sangat jelas melanggar protokol kesehatan dan surat edaran wali kota yang hanya membolehkan tempat usaha buka sampai pukul 22.00 WIB.

"Makanya pada malam itu juga kami melakukan pemanggilan pemilik atau pengelola kafe tersebut. Pemilik sudah membuat surat pernyataan dan mengakui kesalahannya," jelasnya.

Arfian menegaskan apabila masih melakukan kesalahan yang sama maka izin dicabut atau kafe akan disegel. "Jadi ini kafe dan resto, tapi ada tempat hiburan malamnya," ujarnya.

Sebelumnya, patroli dan penertiban yang dilakukan pihak kepolisian ini dilakukan pada Kamis (17/6/2021). Dari video, tampak sejumlah pengunjung cukup ramai berada di dalam kafe tersebut. (Irwanda/ABW)

Tag:

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif