Langgam.id - Polisi telah menetapkan AS (25) sebagai tersangka tindakan pencabulan anak bawah umur. Korban tidak lain merupakan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
Tersangka baru sebulan menjalin hubungan dengan korban. Selama itu, ternyata tersangka telah melakukan tindakan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali.
"Modus tersangka ini mengimingi korban akan pindah agama. Korban terbujuk, kemudian tersangka melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dalam dua hari," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Pria di Padang Cabuli Anak Bawah Umur, Janjikan Akan Pindah Agama
Rico mengungkapkan kasus ini terungkap saat tersangka akan pergi ke kampung halamannya. Kemudian, korban juga ikut bersama tersangka.
"Keluarga korban merasa curiga anaknya tidak pulang. Keluarga mencari, ternyata korban ingin kabur bersama tersangka," jelasnya.
Tersangka sehari-hari bekerja di salah satu kafe di Kota Padang. Korban dan tersangka ini awalnya berkenalan di kafe tersebut. Berawal dari pelanggan, berujung menjalani hubungan.
Dari perbuatan pencabulan itu, dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur yang menjadi tahan khusus pencabulan," tuturnya.
Sebelumnya, tersangka diringkus di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/4/2021) malam. Sementara, aksi pencabulan terkahir dilakukan tersangka pada 28 Maret 2021. (Irwanda/ABW)