Langgam.id – Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda AKB Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kembali melakukan operasi yustisi di kawasan objek wisata Pantai Carocok, Painan. Pada operasi yang dilaksanakan pada Minggu (1/11/2020), petugas menindak 54 orang pengunjung yang tidak memakai masker.
Sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Pessel Dailipal menyatakan para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial. Pelanggar diminta membersihkan fasilitas umum yang ada di sekitaran Pantai Carocok.
“Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum," ujar Dailipal.
Selain di Pantai Carocok, Dailipal menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan operasi yustisi di kawasan objek wisata Mandeh. Sebanyak 43 pengunjung kedapatan melanggar Perda AKB, pelanggar dikenakan sanksi menyapu fasilitas umum.
“Dalam operasi di Kawasan Objek Wisata Mandeh tersebut, tim berhasil menindak sebanyak 43 orang pengunjung dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Dan kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum," terangnya.
Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menegakkan protokol kesehatan di tempat wisata sehubungan dengan libur panjang akhir pekan kemarin. Sebelumnya tim gabungan tersebut juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar inpres di Pesisir Selatan. (Fath/ABW)