Langgam.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku di Sumatra Barat (Sumbar). Kebijakan itu berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021 atau kemarin.
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (20/4/2021).
Dikutip dari Tempo.co, berikut ini adalah sejumlah ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM Mikro.
1. Ketentuan perjalanan
Pemerintah mengubah kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan testing baik itu PCR atau antigen.
2. Ketentuan operasional kantor dan pertokoan
PPKM Mikro ini mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
Lalu restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB, pemesanan take away atau delivery, konstruksi berjalan 100 persen.
3.Ketentuan fasilitas umum
PPKM Mikro juga berlaku untuk rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing.
Baca juga: PPKM Mikro Diberlakukan di Sumbar Mulai 20 April
4. Perbedaan dengan PPKM biasa
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Ginting, PPKM mikro ini diterapkan dalam rangka mengatasi masalah yang tak terselesaikan pada saat PPKM biasa.
"Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina," kata Ginting.
Ginting mengatakan secara umum, regulasi penanganan Covid-19 di nasional maupun regional sama saja. Namun masalah pengawasan ini kerap muncul di tingkat regional. Karena itu, PPKM mikro diterapkan dengan menerapkan sistem posko hingga tingkat kecamatan.
"Posko yang mendampingi tim puskesmas, tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi, dikarantina memang harus 14 hari dikurung. Kalau dikurung harus diawasi, dikasih makan," kata Ginting.
5. Ada zonasi kerawanan
Nantinya, ia mengatakan, wilayah-wilayah diterapkannya PPKM Mikro akan diberi zonasi kerawanan. Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana. Hal ini diharapkan dapat membuat pemerintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan lebih rinci.
Evaluasi lebih rinci tidak menggeneralisasi dari level provinsi, tapi hingga level terkecil. Harapannya, penyebaran di level provinsi terjaga dan di level komunitas juga lebih mengerem lagi kurva penyebaran kasus.(*/Ela)