Langgam.id - Pemprov Sumbar membuka pendaftaran kelas Bahasa Korea. Program ini merupakan kolaborasi dari Pemprov Sumbar dengan Provinsi Jeollabuk.
Dikutip dari akun Instagram Biro Administrasi Pimpinan Setda Sumbar yaitu @humas.sumbar pada Selasa (15/8/2023), pendaftaran dilakukan pada 15-20 Agustus 2023. Sedangkan pengumuman kelulusan pada 25 Agustus 2023.
Dalam postingan @humas.sumbar itu disebutkan bahwa kualifikasi peserta yang bisa mengikuti kelas Bahasa Korea Ini. Yaitu:
1. Siswa SMA/SMK
- Wajib berdomisili di Kota Padang
- Surat rekomendasi dari kepala sekolah
- Mengupload CV dan kartu pelajar
2. Guru SMA/SMK
- Berusia 20-50 tahun
- Mengupload surat rekomendasi dari sekolah
- Diutamakan guru bahasa
- Mengupload rencana tindak lanjut setelah mengikuti kelas Bahasa Korea yang disetujui oleh kepala sekolah (Disatukan dengan surat rekomendasi dari kepala sekolah dan dijadikan file pdf0
- Mengupload CV dan KTP
3. ASN Pemprov Sumbar
- Berusia 20-30 tahun
- Mengupload surat rekomendasi dari pimpinan
- Mengupload CV dan KTP
4. Pencari Kerja
- Berusia 20-28 tahun
- Terdaftar di Disnaker
- Mengupload AK1
- Mengupload CV dan KTP
5. Tour Guide
- Berusia 20-50 tahunn
- Surat tugas dari HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Provinsi Sumatra Barat atau surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Sumbar
- Mengupload CV dan KTP
"Link pendaftaran HTTPS://BIT.LY/PENDAFTARAN_PESERTA_KELAS_BAHASA-KOREA," tulis @humas.sumbar.
Dalam postingan itu disebutkan bahwa lokasi pembelajaran di SMK 2 Padang. Jadwal pembelajaran dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu.
Kemudian, kegiatan pembelajaran dimulai pada 2 September 2023 dan dilaksanakan selama 3 bulan (24 kali pertemuan). Modul/buku pembelajaran disediakan.
Selanjutnya, peserta akan diberikan sertifikat tanda kelulusan dan tidak dipunggut biaya. "Contact person, Ayu: 0813-6332-7505, Yudi: 0822-8563-0597," tulis @humas.sumbar. (*/yki)