Langgam.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria telah lengkap. Tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Solok Selatan dan jembatan Ambayan itu segera disidangkan.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah menyelesaikan tahap ke II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tersangka atau terdakwa Muzni Zakaria. Hasilnya berkas dinyatakan lengkap, pada hari Selasa (19/5/2020).
"Berkas dinyatakan lengkap dalam dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan," katanya Rabu (20/5/2020).
Kemudian penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK dan saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari. Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan direncanakan akan digelar di Kota Padang.
"Persidangan di agendakan berlangsung di PN Tipikor Padang, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 42 saksi," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Muzni Zakaria resmi ditahan di Rutan KPK, Jakarta, sejak Kamis (30/1/2020). Muzni tercatat sudah dua periode memimpin Kabupaten Solok Selatan. Mulai periode 2010-2015 dan berlanjut ke periode 2016-2021.
Ia tidak dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan periode keduanya karena tersandung kasus korupsi. Dia diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan pembanguan jembatan Ambayan. (Rahmadi/SS)