Langgam.id - Berkas perkara empat tersangka kasus pengeroyokan dan penganiyaan terhadap prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan lengkap atau P-21. Keempat tersangka itu inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).
Sebelumnya, untuk tersangka anak bawah umur berinisial BS (16) juga sudah lebih dulu dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Lengkapnya berkas perkara, maka untuk empat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi.
"Hari penyidik telah menerima surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara empat tersangka sudah lengkap dari Kejari Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada langgam.id, Selasa (24/11/2020).
Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dilakukan Kamis (26/11/2020). Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
Sedangkan tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Seperti diketahui, dua prajurit TNI yang mendapat tindakan pengeroyokan dan penganiayaan itu berpangkat Serda masing-masing berinisial M dan Serda Y bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam. Aksi ini dilakukan rombongan motor gede komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter. (Irwanda)