Langgam.id - Berkas perkara kasus pengeroyokan dan penganiyaan terhadap prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara yang dinyatakan lengkap ini merupakan tersangka anak bawah umur berinisial BS (16).
Sedangkan berkas empat orang tersangka lainnya inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik, sesuai dengan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Pihak kepolisian dalam waktu dekat juga akan menyerahkan.
"Kasat Reskrim beserta penyidik telah menyerahkan satu orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).
Dody mengatakan melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam proses perkara dalam kasus tersebut. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara baik dan benar.
Dalam kasus ini, kata dia, peyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP," tegasnya.
Sebelumnya, dua prajurit TNI yang mendapat tindakan penganiayaan itu berpangkat Serda masing-masing berinisial M dan Serda Y bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam. Sementara lima tersangka tergabung dalam komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter. (Irwanda/ABW)