Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat malam (10/10/2025).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
"Penertiban ini harus kita lakukan karena aktivitas PKL sudah kian menjamur di kawasan ini sehingga menimbulkan gangguan trantibum," ucap Rozaldi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/10/2025).
Rozaldi menegaskan bahwa aktivitas berdagang menggunakan fasilitas umum merupakan tindak melanggar aturan.
"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, PKL dilarang melakukan aktivitas berdagang atau berjualan di atas lahan fasilitas umum," ujarnya.
Pada penertiban kali ini, terang Rozaldi, pihaknya mengamankan beberapa barang milik PKL, seperti meja, kursi, payung hingga tabung gas.
"Barang bukti ini kita akan serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan aturannya," sebut Rozaldi.
Ia pun mengimbau para pedagang untuk tertib berdagang dan mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pedagang lainnya untuk tidak melanggar aturan karena dapat mengganggu hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
"Mari kita bersama-sama menjaga trantibum dengan tertib berjualan dengan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi," harap Rozaldi. (*/y)