Berjualan di Atas Fasum, 7 PKL di Padang Utara Disurati Satpol PP

tujuh pedagang kaki lima PKL di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP

Salah satu PKL yang mendapatkan surat teguran dari Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP, Jumat (21/7/2023).

Ketujuh PKL tersebut mendapatkan teguran karena menggunakan fasilitas umum (fasum). Para PKL tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pemberian surat teguran dan peringatan tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara.

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, ketujuh PKL tersebut ditegur dan diberikan surat perintah bongkar sendiri terkait bangunannya yang melanggar. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda di Kota Padang.

"Kita bersama pihak kecamatan akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan," beber Mursalim dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Jumat (21/7/2023).

Ia mengharapkan kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar menaati dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang, tidak ada larangan dalam berjualan, namun, berjualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas umum. Apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen. Kita sangat berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada," harap Mursalim. (*/yki)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas