Berjualan di Atas Fasum, 7 PKL di Padang Utara Disurati Satpol PP

tujuh pedagang kaki lima PKL di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP

Salah satu PKL yang mendapatkan surat teguran dari Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP, Jumat (21/7/2023).

Ketujuh PKL tersebut mendapatkan teguran karena menggunakan fasilitas umum (fasum). Para PKL tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pemberian surat teguran dan peringatan tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara.

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, ketujuh PKL tersebut ditegur dan diberikan surat perintah bongkar sendiri terkait bangunannya yang melanggar. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda di Kota Padang.

"Kita bersama pihak kecamatan akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan," beber Mursalim dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Jumat (21/7/2023).

Ia mengharapkan kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar menaati dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang, tidak ada larangan dalam berjualan, namun, berjualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas umum. Apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen. Kita sangat berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada," harap Mursalim. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg