Langgam.id - Sebanyak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP, Jumat (21/7/2023).
Ketujuh PKL tersebut mendapatkan teguran karena menggunakan fasilitas umum (fasum). Para PKL tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemberian surat teguran dan peringatan tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, ketujuh PKL tersebut ditegur dan diberikan surat perintah bongkar sendiri terkait bangunannya yang melanggar. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda di Kota Padang.
"Kita bersama pihak kecamatan akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan," beber Mursalim dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Jumat (21/7/2023).
Ia mengharapkan kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar menaati dan mematuhi aturan yang ada.
"Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang, tidak ada larangan dalam berjualan, namun, berjualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas umum. Apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen. Kita sangat berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada," harap Mursalim. (*/yki)