Berjualan di Atas Fasum, 7 PKL di Padang Utara Disurati Satpol PP

tujuh pedagang kaki lima PKL di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP

Salah satu PKL yang mendapatkan surat teguran dari Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP, Jumat (21/7/2023).

Ketujuh PKL tersebut mendapatkan teguran karena menggunakan fasilitas umum (fasum). Para PKL tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pemberian surat teguran dan peringatan tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara.

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, ketujuh PKL tersebut ditegur dan diberikan surat perintah bongkar sendiri terkait bangunannya yang melanggar. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda di Kota Padang.

"Kita bersama pihak kecamatan akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan," beber Mursalim dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Jumat (21/7/2023).

Ia mengharapkan kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar menaati dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang, tidak ada larangan dalam berjualan, namun, berjualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas umum. Apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen. Kita sangat berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada," harap Mursalim. (*/yki)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka