Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan

Langgam.id - Sersan Dua Polisi Militer (Pom) Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur...Lanjutkan Membaca

Kategori: Berita

Berita Langgam.id menyajikan berita Sumbar (Sumatera Barat) terbaru hari ini seputar peristiwa, hukum, kriminal, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, budaya, dan sejarah.