Berdiri di Atas Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar

Langgam.id-Bangunan liar

Petugas membawa gerobak PKL yang berada di atas fasum ke Mako Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Bangunan liar dan lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang berada di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, dibongkar Satpol PP Kota Padang, Jumat (1/10/2021).

Bangunan serta gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) ini sengaja ditempatkan di atas trotoar dan badan jalan.

Kondisi ini tentu menganggu aktivitas pejalan kaki serta merusak keindahan dan ketertiban.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto didampingi oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Yudi Haries,

Bambang Suprianto mengatakan, bahwa pemilik bangunan dan lapak tersebut sudah diingatkan pihak kecamatan dan kelurahan.

Bahkan terangnya, Satpol PP pun sudah tiga kali memberikan surat panggilan.

"Namun si pemilik tidak mengindahkan. Dengan terpaksa petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut," ujar Bambang dalam Instagram Satpol PP Padang, Jumat (1/10/2021).

Bambang mengungkapkan, dalam operasi tersebut, kursi, meja serta gerobak PKL dibawa ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang Alfian mengungkapkan, dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan, perlu upaya untuk selalu aktif melakukan penertiban secara persuasif.

Baca juga: 2 ASN Pemko Padang Terancam Diberhentikan Karena Jadi Istri Kedua

Selain itu katanya, perlu juga mengedukasi masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan ketentraman.

"Kita lakukan mediasi dengan si pemilik, namun jika tidak patuh, tentu perlu upaya tegas," beber Alfiadi.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan aktivitas dengan tetap menjaga ketertiban dan keindahan. Ha ini dilakukan demi kenyamanan warga Kota Padang.

Baca Juga

BPS mencatat angka kemiskinan di Sumatera Barat turun dalam sembilan tahun terakhir
Survei BPS : Angka Kemiskinan Sumbar Turun dalam Sembilan Tahun Terakhir
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai