Langgam.id - Polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan. Pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya seorang pelaku pencurian.
“Awalnya tersangka kita amankan dalam kasus pencurian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket siap edar," kata Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu Hardi Yasmar, Minggu (18/7/2021).
Tersangka yang pertama kali ditangkap itu berinisial AZ (24). Dia ditangkap pada setelah melakukan pencurian pada Sabtu (17/7).
Saat diperiksa, AZ menyebut ada dua orang rekannya yang juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pesisir Selatan. Mereka masing-masing berinisial RJ (23) dan NI (21) yang kemudian juga ditangkap polisi.
"Kita kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dalam kasus yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Hardi.
Kedua tersangka itu ditangkap setelah polisi berpura-pura sebagai pembeli. Selain menangkap dua orang itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 paket sabu berukuran kecil.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ABW)