Belum Dibuka, PPDB SMA di Sumbar Tunggu Peraturan Gubernur

PPDB SMA di Sumbar

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: Akun FB resmi Disdik Sumbar)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) belum membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran baru 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pembukaan PPDB menunggu proses pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar. Saat ini, prosesnya masih diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah masuk ke Kemendagri, Proses verifikasi maksimal 15 hari. Kalau bisa lebih cepat tentu kita buka lebih cepat,” katanya di Padang, Selasa (2/5/2020).

Sebelumnya, PPDB SMA di Sumbar akan dibuka tanggal 15 Juni. Namun, kata Adib, tidak mungkin itu terlaksana karena nanti juga butuh sosialisasi terlebih dahulu.

“Insyaallah tanggal 22 Juni, sistem pendaftarannya nanti dilakukan secara online,” katanya.

Selain itu, PPDB dilakukan dengan sistem zonasi tempat tinggal sesuai peraturan menteri dan harus dilakukan secara online.

Menurutnya, semua daerah di Sumbar saat ini juga telah memiliki jaringan internet. Kalau pun ada yang sejumlah wilayah tidak memiliki internet, maka pendaftaran dapat dilakukan di wilayah yang ada internetnya.

“Pendaftaran semua online, kita tidak ada lagi yang tidak online, yang sulit internet bisa ke tempat yang dapat online,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar