Belum Ada Pj Gubernur, Sumbar Kemungkinan Dipimpin Sekda Jadi Plh

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, hingga saat ini terdapat lima OPD Pemprov Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit bakal mengakhiri jabatan empat hari lagi. Namun hingga hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk orang yang akan memimpin pemerintahan.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, gubernur dan wakil gubernur akan masuk masa akhir jabatan (AMJ) pada Jumat (12/2/2021) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pemerintahan Sumbar akan dipimpin oleh pemimpin sementara sampai gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik.

Ia menambahkan, bisa jadi pejabat sementara (PJ) gubernur atau pelaksana harian (Plh) gubernur. Peraturan tentang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Otomatis dipimpin Plh berdasarkan undang-undang kalau belum ditunjuk Pj, karena kita di Sumbar masih ada sengketa, otomatis akan ditunjuk Plh,” katanya, Senin (8/2/2021).

Dalam hal ini terangnya, maka Plh Gubernur adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Alwis. Soal berapa lama Plh Gubernur akan menjabat, hal itu belum diketahui. Lamanya menjabat Plh Gubernur itu bergantung keputusan pemerintah pusat.

“Kalau seandainya Plh sudah ada lalu Kemendagri menunjuk Pj dan Pj-nya sudah dilantik, maka Pj yang melanjutkan memimpin pemerintahan, otomatis selesai Plh-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari Kemendagri. Pemprov masih menunggu informasi dari pemerintah pusat, namun biasanya memang ada Pj Gubernur.

“Sampai hari belum ada informasi dari Kemendagri, kita sifatnya masih menunggu, Pj itu dikirim dari pusat,” sebutnya.

Diketahui, Pj ditunjuk ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya. Sedangkan Plh, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah.

Pemprov Sumbar hingga saat ini belum memiliki kepala daerah hasil Pilkada 2020, karena masih berlangsung sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum dapat menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih akibat sengketa tersebut. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Dinkes Catat 5.634 Kasus Katarak di Sumbar Sepanjang 2025
Dinkes Catat 5.634 Kasus Katarak di Sumbar Sepanjang 2025
Perkuat Layanan Mata, Gubernur Mahyeldi Dorong Jejaring Pengampuan di Sumbar
Perkuat Layanan Mata, Gubernur Mahyeldi Dorong Jejaring Pengampuan di Sumbar
Upacara Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Sumbar, Kini Ada yang Beda
Upacara Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Sumbar, Kini Ada yang Beda
Gubernur Sumbar Resmikan Masjid Ahmad Karim SMKN 1 Bukittinggi
Gubernur Sumbar Resmikan Masjid Ahmad Karim SMKN 1 Bukittinggi
Gubernur Mahyeldi Ungkap 39,1 Persen Guru di Sumbar Masuki Masa Pensiun
Gubernur Mahyeldi Ungkap 39,1 Persen Guru di Sumbar Masuki Masa Pensiun
Sekda Sumbar Minta Daerah Sesuaikan Pembentukan Kelembagaan BPBD
Sekda Sumbar Minta Daerah Sesuaikan Pembentukan Kelembagaan BPBD