Belum Ada Pj Gubernur, Sumbar Kemungkinan Dipimpin Sekda Jadi Plh

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, hingga saat ini terdapat lima OPD Pemprov Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit bakal mengakhiri jabatan empat hari lagi. Namun hingga hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk orang yang akan memimpin pemerintahan.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, gubernur dan wakil gubernur akan masuk masa akhir jabatan (AMJ) pada Jumat (12/2/2021) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pemerintahan Sumbar akan dipimpin oleh pemimpin sementara sampai gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik.

Ia menambahkan, bisa jadi pejabat sementara (PJ) gubernur atau pelaksana harian (Plh) gubernur. Peraturan tentang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Otomatis dipimpin Plh berdasarkan undang-undang kalau belum ditunjuk Pj, karena kita di Sumbar masih ada sengketa, otomatis akan ditunjuk Plh,” katanya, Senin (8/2/2021).

Dalam hal ini terangnya, maka Plh Gubernur adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Alwis. Soal berapa lama Plh Gubernur akan menjabat, hal itu belum diketahui. Lamanya menjabat Plh Gubernur itu bergantung keputusan pemerintah pusat.

“Kalau seandainya Plh sudah ada lalu Kemendagri menunjuk Pj dan Pj-nya sudah dilantik, maka Pj yang melanjutkan memimpin pemerintahan, otomatis selesai Plh-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari Kemendagri. Pemprov masih menunggu informasi dari pemerintah pusat, namun biasanya memang ada Pj Gubernur.

“Sampai hari belum ada informasi dari Kemendagri, kita sifatnya masih menunggu, Pj itu dikirim dari pusat,” sebutnya.

Diketahui, Pj ditunjuk ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya. Sedangkan Plh, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah.

Pemprov Sumbar hingga saat ini belum memiliki kepala daerah hasil Pilkada 2020, karena masih berlangsung sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum dapat menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih akibat sengketa tersebut. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Minta KONI dan Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026
Gubernur Sumbar Minta KONI dan Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026
Rakor Rehab Rekon, Gubernur Sumbar Sambut Mendagri Tito Karnavian
Rakor Rehab Rekon, Gubernur Sumbar Sambut Mendagri Tito Karnavian
Sinkhole di Limapuluh Kota, Wagub Vasko: Airnya Jangan Langsung Diminum, Mengandung Bakteri
Sinkhole di Limapuluh Kota, Wagub Vasko: Airnya Jangan Langsung Diminum, Mengandung Bakteri
Pemko dan Warga Batam Salurkan Rp4,56 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar
Pemko dan Warga Batam Salurkan Rp4,56 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar
Pemulihan Bencana Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Dokumen R3P Sudah Diserahkan ke BNPB
Pemulihan Bencana Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Dokumen R3P Sudah Diserahkan ke BNPB
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal