Langgam.id - Polisi menangkap seorang petani berinisial MA (50) di Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
"Korban adalah seorang perempuan 13 tahun, pelajar SDLB Lengayang dengan arti kata berkebutuhan lebih," kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, Rabu (30/6/2021).
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada April lalu. Namun ulahnya diketahui belakangan dan akhirnya tersangka ditangkap pada Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Janin Bayi Ditemukan Mengapung di Aliran Sungai Kota Payakumbuh
"Kejadian terjadi pada bulan April 2021 bertempat disebuah ladang sawit," ungkap Hendra.
Dia mengatakan tersangka kini sudah ditahan di Polres Pessel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Sekarang penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak," ujar Hendra. (ABW)