Langgam.id - Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah selama bulan Ramadan. Salah satu ibadah sunnah yang biasa dilakukan selama Ramadan yaitu salat tarawih.
Dilansir dari nu.or.id, erkaitan dengan salat tarawih, sebenarnya Nabi Muhammad SAW sendiri hanya shalat qiyamu ramadan selama tiga malam saja, lalu tak pernah lagi berjamaah. Ini tercatat dalam kitab-kitab hadits mu'tabarah. Misalnya riwayat Imam Bukhari berikut ini:
دَّثنا يحيَ بن بُكَيرٍ، قال: حدَّثنا اللَّيث، عن عُقيل، عن ابن شِهابٍ، قال: أخبرني عروةُ، أن عائشة، أخبرتْهُ: أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم خَرَجَ ذَاتَ ليلةٍ مِن جوف اللّيل، فصلّى في المسجد، فصلّى رِجالٌ بصلاتهِ، فأصْبَحَ النّاسُ، فَتَحَدَّثوا، فاجتمعَ أكْثَرُ منهم، فصلّوا معه، فأصبح النّاس، فتحدّثوا فكثُرَ أهل المسجد من اللّيلة الثّالثة، فخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم، فصلّوا بصلاته، فلمّا كانت الليلة الرّابعة عجزَ المسجد عن أهله حتّى خرج لصلاة الصّبح، فلمّا قضى الفجر أقبلَ على النّاس، قتشهّد ثمّ قال: (أمّا بعد، فإنه لم يَخْفَ عليَّ مكانكم، لكنّي خَشيتُ أنْ تُفْرَضَ عليكم، فَتَعْجِزوا عنها) قال أبو عبد الله: تابعه يونس
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bahwa 'Aisyah RA mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah SAW pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan salat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan salat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut salat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah SAW keluar untuk shalat dan mereka salat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat masjid sudah penuh dengan jamaah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat subuh. Setelah beliau selesai salat fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: "Amma ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu." Abu Abdullah al-Bukhori berkata, "Hadits ini dikuatkan oleh Yunus." (HR. Imam Bukhari)
Adapun keterangan yang menunjukkan pada masa itu penamaannya bukan salat tarawih tetapi qiyamu Ramadhan, ialah berdasarkan hadits berikut:
مَنْ قامَ رمضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِهِ
Artinya: "Siapa yang (mendirikan) shalat di (malam) bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari-Muslim)
Salat tarawih menjadi salat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadan. Dan salat tarawih ini dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua hijriyah. Pada masa itu, Rasulullah SAW mengerjakan salat tarawih tidak selalu di masjid, terkadang juga dilakukan di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin RA, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam salat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah SAW justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila salat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadan’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menerangkan, bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan salat tarawih pada malam awal-awal bulan Ramadhan. Hingga akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari para sahabat-sahabat. Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat. Ada dua sebab mengapa Rasulullah tidak selalu melaksanakan salat tarawih di masjid.
Pertama, bisa jadi karena Rasulullah khawatir, karena sewaktu-waktu Allah menurunkan wahyu yang mewajibkan salat tarawih kepada umatnya. Tentu hal tersebut akan memberatkan umat generasi berikutnya yang belum tentu memiliki semangat yang sama dengan para sahabat Nabi itu.
Kedua, Rasulullah takut timbulnya salah persepsi di kalangan umat, bahwa salat tarawih wajib karena merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah saw.
Awal Mula Dinamakan Tarawih
Dan istilah tarawih sendiri baru muncul belakangan ketika ia diidentikkan dengan salat berjamaah yang punya jeda istirahat (tarwihah) setiap dua kali salam hingga genap 10 kali salam (20 rakaat). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan asal nama tarawih ini sebagai berikut:
والتَّراويحُ جمعُ تَرْويحةَ وهي المرَّةُ الواحدةُ مِنَ الرَّاحةِ كتَسْليمةٍ مِنَ السّلامِ سُمِّيَت الصلاة في الجماعة في ليالي رمضان التّراويح لأنَّهم أوّل ما اجتمعوا عليها كانوا يستريحون بين كلِّ تسليمتين
Artinya: "Tarawih adalah jamak dari tarwihah yaitu istirahat satu kali, seperti kata taslimah berasal dari kata salam. Salat berjamaah di malam-malam bulan Ramadan disebut sebagai tarawih karena pada awalnya salat tarawih dilakukan secara berjamaah, para sahabat beristirahat diantara setiap dua kali salam." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, Juz IV, H. 250)
Sudah maklum bahwa peristiwa awal salat tarawih berjamaah terjadi di masa khalifah Umar bin Khattab dengan imam tarawih Sahabat Ubay bin Ka'ab, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
عن عبد الرّحمن بن عبد القاريّ، أنه قال: خرجتُ مع عُمَرَ بن الخطّاب رضي الله عنه، ليلةً في رمضانَ إلى المسجد، فإذا النّاس أوزاعٌ متفرّقونَ، يُصلّي الرّجل لنفسِهِ، ويصلّي الرّجلُ فيصلّي بصلاتهِ الرّهطُ، فقال عمرُ: (إنّي أرى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئ واحد، لكان أمثل) ثمَّ عزَمَ، فجمعَهُمْ على أبيِّ بن كعْبٍ، ثُمَّ خرَجْتُ معه ليلةً أخرى، والنَّاس يصلُّونَ بصلاة قارئهم، قال عُمر : (نِعْمَ البِذعةُ هذه، والّتى ينامونَ عنها أفضل من الّتي يقومون) يُرِيدُ آخر اللّيل وكان النّاس يقومون أوّلَهُ
Artinya: "Dari Abdurrahman bin Abdul Qariy bahwa dia berkata; "Aku keluar bersama Umar bin Khattab ra. pada malam Ramadan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang salat sendiri dan ada seseorang yang salat diikuti ma'mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka Umar berkata: "Aku pikir seandainya mereka semuanya shalat berjamaah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik." Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jamaah yang dipimpin oleh Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jamaah dengan dipimpin seorang imam, lalu Sayyidina Umar berkata: "Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang salat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan salat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam." (HR. Bukhari). (*/yki)