Langgam.id - Barang bukti (BB) kasus narkoba beruba sabu, ganja dan alat-alat untuk pemakaiannya dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Selasa (16/6/2020). BB tersebut dari 58 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama setahun terakhir.
Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) hadir dalam acara pemusnahan itu. BB narkoba yang dimusnahkan, rinciannya berupa 295,26 gram sabu, 3,9 kg ganja dan barang temuan ganja dari Polres Tanah Datar seberat 4,34 kg dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin.
Terdapat pula BB berupa telepon genggam, alat pengisap sabu, parang dan sebagainya yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wabup Zuldafri Darma mengapresiasi pemusnahan BB tersebut. "Ini merupakan wujud kerja serta tanggung jawab kapolres dan kajari beserta jajaran," katanya, sebagaimana dilansir Humas Pemkab Tanah Datar.
Ia berharap sinergitas semua pihak untuk memberantas narkoba terus ditingkatkan, karena ada kecenderungan peningkatan pemakaian narkoba.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanah Datar Hardijono Sidayat mengatakan acara pemusnahan BB narkoba yang melibatkan banyak pihak ini bukan hanya sekedar acara seremonial belaka.
"Akan tetapi menunjukkan keseriusan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.
Hadir pada saat itu ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Kepala Pengadilan Negeri Tanah Datar, Kepala Rutan Batusangkar, Kasdim 0307 Tanah Datar Mayor Inf. Munawar, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Dr. Yesrita Zedrianis dan sejumlah undangan. (*/SS)