Langgam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan 601 data pemilih ganda dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Pesisir Selatan, Medo Patria, membenarkan kabar tesebut.
Data pemilih ganda temuan Bawaslu RI tersebut disampaikan saat pleno DPT tingkat kabupaten. Menurut Medo, saat ini sudah dilakukan pencoretan, dan hanya tingal renvoi (perbaikan) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ya, diserahkan sebanyak 601 nama. Tapi, yang betul-betul ganda itu hanya 357 karena selebihnya sudah diperbaiki pada pleno-pleno sebelumnya,” ungkap Medo, Senin (19/10/2020)
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 3.719.429 DPT di Pilkada 2020
Medo juga menuturkan bahwa data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengecekan Bawaslu itu, tersebar di 14 kecamatan dan saat ini sudah mulai dilakukan renvoi (perbaikan) jumlah data di tingkat PPK untuk menyinkronkan dengan data kabupaten.
“Benar, tersebar di 14 Kecamatan kecuali Bayang Utara. Data (hasil temuan) Bawaslu itu ganda antar kecamatan dan tersebar semuanya,” ujar Medo.
Di tempat lain, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pessel, Syafrijal Chan menyebutkan, adanya temuan data ganda di Pilkada tersebut, diketahui Bawaslu RI melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir dari data yang dikirim Bawaslu Kabupaten.
“Kebanyakan dari pemilih ini tidak melaporkan pindah kependudukannya. Tentu berpengaruh pada data pemilih” tutur Syafrijal.
Syafrijal menambahkan, saat ini hasil temuan Bawaslu RI tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan ke tingkat kecamatan. Sebab, hanya tinggal perbaikan di kecamatan saja, karena sebelumnya sudah diperbaiki melalui pleno KPU kabupaten.
“Jadi, hanya tinggal renvoi di tingkat kecamatan saja. Sebab, di tingkat kabupaten sudah diperbaiki saat pleno,” ungkap Syafrijal. (Dian/ABW)