Bawaslu Sumbar Tunggu Laporan Sengketa Eks Kadis vs Cawako Solok Zul Elfian

Reydonnyzar Moenek dipanggil ketua Bawaslu Sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Solok, Erlinda, berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hal itu terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok, oleh Zul Elfian selaku Walikota pada, Kamis (8/10/10/2020) lalu.

Terkait keputusan itu, apakah Zul Elfian sebagai calon petahana akan berpengaruh terhadap pencalonannya di pilkada 2020. Menurut Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, pihaknya hingga kini belum mengetahui penyelesaian sengketa yang diterima dari Bawaslu Kota Solok.

"Bawaslu berkaitan dengan kewenangan, memutuskan hal itu berdasarkan penyelesaian sengketa. Namun hingga kini belum ada bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Solok," katanya, Selasa (27/10/2020).

Pihaknya juga belum tahu apakah ada pengajuan sengketa atau dugaan pelanggaran pasca diterimanya gugatan oleh PTUN. Karena munculnya sengketa atas dasar keputusan KPU, kemudian terhadap putusan itu tidak diterima oleh peserta atau pihak lain yang menyengketakan permasalahan tersebut.

"Kalau berkaitan dengan dugaan pelanggaran, bisa saja dilaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Tapi saya belum tahu laporan secara resmi disampaiakan berkaitan dengan hal itu," ujarnya.

Menurutnya hal itu bisa diproses jika ada laporan ke Bawaslu lalu kemudian dimusyawarahkan untuk mengambil keputusan.

Diketahui sebelumnya, selain memenangkan gugatan di PTUN, Erlinda juga telah melakukan  pengajuan pembatalan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah. Alasannya karena Erlinda ketika menjabat sebagai kadis PM-PTSP, dipecat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.

Dirinya meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah. Diketahui Zul Elfian saat ini merupakan salah satu calon walikota Solok pada Pilkada serentak 2020. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade mengumumkan pasangan Ramadhani Kirana Putra sebagai bakal calon Wali Kota Kota Solok dan Suryadi Nurdal sebagai bakal calon Wakil Wali
Gerindra dan NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok
Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk
Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk