Langgam.id - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Solok, Erlinda, berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hal itu terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok, oleh Zul Elfian selaku Walikota pada, Kamis (8/10/10/2020) lalu.
Terkait keputusan itu, apakah Zul Elfian sebagai calon petahana akan berpengaruh terhadap pencalonannya di pilkada 2020. Menurut Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, pihaknya hingga kini belum mengetahui penyelesaian sengketa yang diterima dari Bawaslu Kota Solok.
"Bawaslu berkaitan dengan kewenangan, memutuskan hal itu berdasarkan penyelesaian sengketa. Namun hingga kini belum ada bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Solok," katanya, Selasa (27/10/2020).
Pihaknya juga belum tahu apakah ada pengajuan sengketa atau dugaan pelanggaran pasca diterimanya gugatan oleh PTUN. Karena munculnya sengketa atas dasar keputusan KPU, kemudian terhadap putusan itu tidak diterima oleh peserta atau pihak lain yang menyengketakan permasalahan tersebut.
"Kalau berkaitan dengan dugaan pelanggaran, bisa saja dilaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Tapi saya belum tahu laporan secara resmi disampaiakan berkaitan dengan hal itu," ujarnya.
Menurutnya hal itu bisa diproses jika ada laporan ke Bawaslu lalu kemudian dimusyawarahkan untuk mengambil keputusan.
Diketahui sebelumnya, selain memenangkan gugatan di PTUN, Erlinda juga telah melakukan pengajuan pembatalan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah. Alasannya karena Erlinda ketika menjabat sebagai kadis PM-PTSP, dipecat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
Dirinya meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah. Diketahui Zul Elfian saat ini merupakan salah satu calon walikota Solok pada Pilkada serentak 2020. (Rahmadi/ABW)