Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar.
Baca juga: KPU Sumbar Gelar Pleno Bahas Dukungan Calon Independen Fakhrizal-Genius Umar
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumbar Vifner saat rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dan tim pasangan calon di Hotel Pangeran, Kota Padang, Kamis (23/7/2020).
"Dari beberapa evaluasi dan pengawasan kami di lapangan, kami menemukan beberapa hal kejanggalan, hal yang sebenarnya juga sudah disampaikan tim pasangan bakal calon," katanya.
Menurutnya, ada dua hal yang sangat penting perlu disampaikan kepada KPU Sumbar. Pertama, perlakuan terhadap status RT, RW, dan perangkat nagari yang ditetapkan oleh KPU.
Pihaknya tidak mempermasalahkan orang-orang tersebut apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual, sebab itu menjadi interpretasi sendiri oleh KPU Sumbar. Namun, yang diherankan hal ini berbeda perlakuannya di setiap kabupaten dan kota.
"Apakah kabupaten dan kota yang salah memahami aturan, atau arahan provinsi yang salah ke KPU kabupaten kota," katanya.
Baca juga: Komentar KPU Sumbar Soal Protes Rekapitulasi Dukungan Fahkrizal-Genius Umar
Akibatnya, banyak orang yang seharusya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Hal ini tentu akan sangat merugikan pasangan calon. "KPU harus menjelaskan bagaimana hal ini sebenarnya termasuk dasar hukumnya. Perlakuan seharusnya seragam," katanya.
Kedua, ada temuan pendukung akhirnya tidak mendukung lalu tidak mau menandatangani form yang diberikan PPS. Setelah itu, Bawaslu memberikan saran perbaikan di tingkat kecamatan atau PPS, tetapi bukan memerintahkan KPU menetapkan status TMS atau MS. Namun, ada temuan pendukung tersebut menjadi MS dan ada juga yang menjadi TMS.
"Ini tentu sangat merugikan pasangan calon, ada ketidakpastian hukum dalam menentukan MS dan TMS, yang mau dipakai itu yang mana sebenarnya," katanya.
Ia meminta KPU Sumbar menyeragamkan itu, jika perlu KPU rapat dan menyeragamkannya agar ada kepastian hukum.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, setelah rakor semua keraguan itu itu sudah diselesaikan. Pihaknya juga akan membahas masukan itu. "Semua sudah diverifikasi kembali, dengan hasil ada yang MS dan ada yang TMS," katanya.
Setelah masukan itu, KPU Sumbar melakukan skor rapat. Kemudian melaksanakan rapat bersama KPU kabupaten dan kota. (Rahmadi/ICA)