Langgam.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sudah 64 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada Sumbar 2020.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 64 rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). "Sebanyak 64 rekomendasi itu berasal dari 42 laporan yang masuk ke Bawaslu. Satu kasus ada yang melibatkan dua hingga tiga orang, sehingga jumlah kasus dan rekomendasi berbeda," ujarnya.
Dari seluruh laporan tersebut, 26 rekomendasi dari Bawaslu Sumbar sudah ditindaklanjuti oleh KASN kepada instansi terkait. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar ASN dapat menjaga netralitasnya dalam tahapan Pilkada Sumbar.
Salah satu upaya pencegahan adalah dengan menggelar sosialisasi secara regional. Sosialisasi ini dilakukan oleh Bawaslu RI dengan memanggil seluruh kepala daerah di regional Sumatra dan Kalimantan di Kota Padang.
"Sosialisasi ini digelar sebelum pandemi. Bawaslu menekankan kepada kepala daerah agar dapat menekan kasus netralitas ini," katanya. Bawaslu Sumbar juga terus berupaya agar ASN tidak terlibat dalam program tahapan pemilu yang mengarah kepada salah satu pasangan calon.
Tak hanya di Sumatra dan Kalimantan, sosialisasi juga dilakukan merata di seluruh daerah. Hal ini agar ASN tidak melakukan politik praktis dengan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon. "Kita sudah sosialisasikan, apabila terjadi dugaan pelanggaran, baik dari laporan masyarakat atau temuan, maka akan kita proses sesuai aturan," katanya. (Rahmadi/Ela)