Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat memproses dugaan pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan tiga kepala daerah karena ikut dalam kampanye salah satu calon presiden di Padang.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Elly Yanti mengatakan, temuan awal kasus ini berawal dari pemberitaan media. Bawaslu Sumbar kemudian menindaklanjutinya. Setelah itu dibahas dengan Sentra Gakkumdu. Setelah dipenuhi syarat formil dan materil selanjutnya dilakukan klarifikasi pada yang bersangkutan.
Elly Yanti mengatakan proses klarifikasi masih berjalan hingga, Jumat, (26/4/2019) dan akan segera diumumkan setelah semua proses selesai.
"Saat ini masih berproses klarifikasi, hari ini sampai Jumat besok, Insyallah selesai nanti kita umumkan," ujar Elly di kantornya, Senin, (22/4/2019).
Ketika ditanyakan nama-nama kepala daerah yang melanggar tersebut Elly belum mau menyebutkan, ia meminta menunggu sampai proses selesai.
"Yang jelas kalau kita membahas dalam Sentra Gakkumdu. Itu adalah dugaan adanya tindak pidana pemilu dan tidak berpotensi adanya dugaan pelanggaran undang-undang lainnya," katanya.
Saat ditanyakan apakah pelanggaran tersebut berkaitan dengan cuti kepala daerah, Elly juga tidak mau menyebutkan. Menurutnya selama proses masih berjalan belum dapat diumumkan.
"Masih belum bisa kita sampaikan karena masih dalam penanganan, nanti saat sudah ada hasilnya baru kita sampaikan," tuturnya. (Rahmadi/HM)