Langggam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengirimkan surat panggilan kepada bakal calon gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek. Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI itu dipanggil terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak 2020 Sumbar.
"Berdasarkan informasi awal kita akan menelusuri. Kita akan klarifikasi dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN," katanya di Padang, Rabu (19/2/2020).
Dia mengatakan, Reydonnyzar Moenek dalam jadwalnya direncanakan hadir ke Kantor Bawaslu Sumbar pada Kamis (20/2/2020) untuk melakukan klarifikasi. Selain Dony, beberapa orang juga diundang seperti pihak partai yang diberitakan banyak media.
Reydonyzar diketahui telah mendaftar ke sejumlah partai untuk menjadi bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Sementara, dia merupakan ASN yang masih menjabat Sekjen DPD RI .Beberapa partai yang dirinya telah mendaftar seperti partai Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem.
"Informasi awal itu akan kita telusuri, untuk memastikannya akan kita klarifikasi sumber sumber terkait dengan itu," katanya.
Dia mengatakan, sesuai peraturan memang tidak boleh ASN mendaftar ke partai politik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP 53 Tahun 2010. Namun kewenangan memutuskan pelanggaran itu berada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Terkait dengan hal itu Bawaslu hanya memastikan dan proses itu sedang berlangsung, kalau keputusan berada di tangan KASN, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bahwa ini melanggar atau tidak," katanya. (Rahmadi/SS)