Bawaslu Setujui Revisi UU Pilkada, 2020 e-Rekap Akan Diterapkan

Bawaslu Setujui Revisi UU Pilkada, 2020 e-Rekap Akan Diterapkan

Ketua Bawaslu RI, Abhan (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan setuju dengan revisi cecara terhabats terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Revisi yang disetujui Bawaslu RI tersebut merupakan revisi terbatas yang mengakomodasi tentang rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap), agar bisa dimasukkan dalan Undang-undang.

“Kami sepakat dengan usulan revisi terbatas itu. Sebab, kalau dilakukan secara terbatas, tidak banyak hal yang akan direvisi,” ujarnya melaui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (12/12/2019).

Dia menyebutkan, pentingnya dasar aturan hukum yang kuat untuk e-rekap. Sebab, saat ini, rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik belum diatur dalam UU Pilkada.

“Nantinya akan jadi masalah besar, sebab menyangkut kepastian hukum. Memang yang paling tepat e-rekap diatur dalam UU Pilkada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga meminta komitmen KPU dan DPR, jika akan menerapkan e-rekap untuk Pilkada 2020. “Kalau memang ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menerapkan e-rekap, maka pintu masuknya adalah lewat pembuat UU untuk memproses revisi terbatas,” ungkapnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji coba rekapitulasi hasil penghitungan secara elektronik atau e-rekap untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada awal tahun 2020.

Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap tersebut “Kita akan tentu melakukan simulasi, mungkin di tahun 2020 nanti, ya di awal tahun kita sudah akan bisa melakukan simulasi,” ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Manik.

Menurut Evi, KPU sedang mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan e-rekap.

Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi minimal terbiasa dengan penggunaan perangkat telepon pintar.

Kedua, lanjut Evi, KPU mempersiapkan infrastruktur terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga e-rekap tidak mengalami kendala. Jaringan internet juga harus dipersiapkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

“Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) ya dalam hal ini,” ucapnya.

Lalu, KPU juga sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di masing-masing TPS. (*/ZE)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022
Langgam.id - Pencatutan identitas warga tanpa izin dan didaftarkan sebagai anggota Parpol marak terjadi di Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Penjelasan KPU Pariaman Soal Pencatutan Identitas Warga untuk Anggota Parpol
Langgam.id - Pencatutan identitas warga tanpa izin dan didaftarkan sebagai anggota Parpol marak terjadi di Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Komisioner KPU, ASN hingga PPNPN Terdaftar sebagai Anggota Parpol di Sumbar
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar
Bawaslu Jalin Kerjasama denga FIS UNP Kawal Proses Demokrasi
Bawaslu Jalin Kerjasama denga FIS UNP Kawal Proses Demokrasi