Bawaslu RI Sebut Status Tersangka Mulyadi Tak Bermuatan Politik

mulyadi demokrat

Anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi (Sumber: demokrat.co.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan penanganan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi tidak mengandung unsur politik. Bawaslu mengatakan penetapan tersangka itu sesuai dengan undang-undang.

"Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat," kata Anggota Bawaslu RI, Dewi Pettalolo seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (6/12/2020).

Dewi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi merujuk pada bukti-bukti yang ada. Setelah didalami, pihak terkait sepakat menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu.

"Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan," ujar Dewi.

Dia menyebut, penetapan tersangka yang hanya beberapa hari jelang pencoblosan itu bukan hal yang disengaja. Menurut Dewi, waktu penetapan tersangka dekat dengan hari pencoblosan disebabkan adanya jangka waktu penanganan pidana pemilu.

"Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Atas kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. (Tempo/ABW).

Baca Juga

Pemilu 2024 sudah memasuki tahap pleno di tingkat Provinsi Sumatra Barat. Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten
2 Caleg DPR RI Suara Terbanyak di Sumbar Berpeluang Jadi Calon Gubernur
Caleg DPR RI Dapil Sumatra Barat (Sumbar) 2 dari Partai Demokrat, Mulyadi, memperoleh suara melebihi 100 ribu pada Pileg 2024. Hal ini
Berpeluang Kembali Jadi Anggota DPR RI, Mulyadi Klaim Perolehan Suara Tembus 100 Ribu
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Mulyadi, diprediksi meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatra Barat 2. Hal ini sesuai dengan
Quick Count Indikator di Dapil Sumbar 2, Caleg DPR RI Mulyadi Raup Suara Terbanyak
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022