Langgam.id - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah dibongkar oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejak Senin (12/10/2020). Pembongkaran APK diperpanjang satu hari karena masih banyak baliho yang terpasang menyalani aturan.
Bawaslu Padang akan menambah hari pembongkaran satu hari lagi yaitu sampai besok Kamis (15/10/2020). Perpanjangan jadwal dilakukan karena masih banyak APK yang belum dibongkar di sejumlah tempat di Kota Padang.
"Kita tambah harinya karena baliho masih banyak, ada tempat-tempat yang belum kita bongkar," kata Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra, Rabu (14/10/2020).
APK yang dibongkar petugas gabungan itu menyalahi aturan tentang pemasangan APK. Pembongkaran mengakibatkan jalanan saat ini bersih dari spanduk-spanduk kampanye pasangan calon.
Baca juga: Salahi Aturan, Bawaslu Padang Bongkar Ratusan APK Cagub-Cawagub Sumbar
Selain pembongkaran spanduk kampanye, spanduk kepala daerah yang berisi imbauan selain kampanye juga ditertibkan. Seperti imbauan yang bergambar Wali Kota Padang padahal sedang cuti. Spanduk tersebut diturunkan.
Dorri mengatakan APK yang dibongkar dan ditertibkan petugas merupakan APK keempat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) yang dipasang di sejumlah lokasi dan menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Pembongkaran dilakukan terhadap APK Paslon kepala daerah yang terbukti menyalahi aturan. Pembongkaran ini dilakukan secara serentak," katanya.
Menurutnya penertiban berjalan lancar sampai hari ini. Bawaslu Kota Padang juga telah membuat nota kesepahaman dengan Leison Officer pasangan calon di tinggkat Kota Padang. Selain dibongkar petugas, ada juga baliho yang dibongkar oleh tim pasangan calon sendiri.
Petugas Bawaslu Kota Padang berhasil membongkar sekitar ratusan APK yang terdiri dari baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul. Dalam pembongkaran Bawaslu Kota Padang mengerahkan seluruh pengawas pemilu dari tingkat Kelurahan sampai Kecamatan di Kota Padang untuk menyisir APK yang menyalahi aturan.
"Petugas Panwascam itu kami fokuskan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang bisa dijangkau secara manual yang dipasang di jalan-jalan perumahan," ujarnya. (Rahmadi/ABW)