Bawaslu Padang Peringatkan Paslon Soal Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Berujung Pidana

Langgam.id – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dimulai Rabu (25/9/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, mengungkapkan bahwa pengawasan di tempat ibadah menjadi fokus utama, mengingat ketiga paslon memiliki kemampuan dalam berceramah. Hal ini berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan kampanye terselubung selama masa kampanye berlangsung.

"Kami tidak melarang paslon untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah tersebut terdapat ajakan memilih atau memperkenalkan diri sebagai calon, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," tegas Eris, dilansir dari InfoPublik Padang.

Untuk mencegah penyalahgunaan tempat ibadah sebagai arena kampanye, Bawaslu Padang telah menginstruksikan para pengawas di tingkat kelurahan untuk memperketat pengawasan terhadap paslon yang melakukan ceramah di tempat ibadah. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh paslon dapat terpantau dengan baik.

"Berdasarkan pengalaman, ceramah yang berbau kampanye sering dilakukan secara tiba-tiba di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui program Kampung Pengawasan yang telah dibentuk. Masyarakat dapat melaporkan jika ada kegiatan ceramah yang mencurigakan, dan pengawas di tingkat kelurahan akan segera menindaklanjuti," ujar Eris.

Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan paslon dan partai pengusung terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

"Kami berharap seluruh paslon mematuhi aturan ini. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan untuk kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak nilai-nilai yang ada di tempat tersebut," pungkasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Gempa M 4,6 Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Gempa M 4,6 Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih