Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil II Sumatra Barat, Nevi Zuairina tidak melanggar tindak pidana pemilu.
Diketahui sebelumnya, istri Gubernur Sumbar itu diperiksa terkait dugaan kampanye di SMK 2 Guguk pada 31 Januari 2019 lalu. Pemriksaan terhadap Nevi berdasarkan laporan masyarakat
Nevi diduga membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama. Selain memeriksa Nevi, Bawaslu juga telah memeriksa 12 kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra mengatakan, hasil kesimpulan Sentra Gakkumdu memutuskan, temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Nevi tidak memenuhi unsur pidana pemilu, yakni pasal 280, ayat 1, huruf j jo pasal 521, UU nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.
"Setelah dilakukan penyelidikan serta klarifikasi, maka disimpulkan Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, penyidikan tidak dilanjutkan," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Senin (11/03/2019).
Dikatakan Yori, pihaknya justru menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek).
"Hasil penyelidikan dan klarifikasi, kami temukan adanya pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini akan kami teruskan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN)," jelasnya. (*/FZ)