Bawaslu Lima Puluh Kota: Nevi Zuairina Tak Melanggar Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Lima Puluh Kota: Nevi Zuairina Tak Melanggar Tindak Pidana Pemilu

Ilustrasi (Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil II Sumatra Barat, Nevi Zuairina tidak melanggar tindak pidana pemilu.

Diketahui sebelumnya, istri Gubernur Sumbar itu diperiksa terkait dugaan kampanye di SMK 2 Guguk pada 31 Januari 2019 lalu. Pemriksaan terhadap Nevi berdasarkan laporan masyarakat

Nevi diduga membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama. Selain memeriksa Nevi, Bawaslu juga telah memeriksa 12 kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra mengatakan, hasil kesimpulan Sentra Gakkumdu memutuskan, temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Nevi tidak memenuhi unsur pidana pemilu, yakni pasal 280, ayat 1, huruf j jo pasal 521, UU nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.

"Setelah dilakukan penyelidikan serta klarifikasi, maka disimpulkan Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, penyidikan tidak dilanjutkan," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Senin (11/03/2019).

Dikatakan Yori, pihaknya justru menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek).

"Hasil penyelidikan dan klarifikasi, kami temukan adanya pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini akan kami teruskan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN)," jelasnya. (*/FZ)

Baca Juga

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Meski begitu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau kepada
Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Imbau Daerah Verifikasi Ulang DPT Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos