Langgam.id - Ketua Bawaslu Sumatra Barat (Sumbar) Surya Efritrimen menyebut pihaknya sudah memberikan 10 teguran tertulis kepada peserta pemilihan guberbur dan wakil gubernur (pilgub) Sumbar 2020. Teguran itu terkait pelaksaan kampanye.
"Dari hasil pengawasan kampanye, sejak awal dimulai sampai 2 November kemarin, secara kuantitatif data yang ingin saya laporkan adalah bahwasanya jumlah surat teguran tertulis selama covid dalam kegiatan kampanye di pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) ada 10 surat teguran tertulis,” kata Surya usai rapat koordinasi dengan Bawaslu RI di Hotel Grand Zuri Padang, Selasa (3/11/2020).
Selain itu, Bawaslu juga melayangkan 20 surat teguran terkait pelanggaran kampanye calon walikota dan bupati di Sumbar. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni tidak mematuhi aturan kampanye saat pandemi covid-19.
Selain itu, 15 kali pembubaran aktivitas kampanye pilgub Sumbar. Sedangkan pembubaran aktivitas kampanye pemilihan walikota dan bupati tercatat sebanyak 55 kali.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan, Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu bertugas untuk memberikan keadilan bagi peserta, pemilih dan juga penyelenggara.
“Bagaimana peran Baswalu untuk bisa dalam melakukan fungsinya, fungsi pencegahan dan pengawasan. Tidak saja bertugas mengedukasi lembaganya, kepada konsituennya, tetapi juga kepada stakeholders yang lain,” jelas Fritz.
Dia juga menambahkan proses demokrasi akan terjadi apabila ada tranparansi atau keterbukaan dari bawaslu kepada masyarakat. Namun ketika ada yang menutup-nutupi pelanggaran baik pelanggaran kampanye, pelanggaran alat peraga kampanye (APK), politik uang, dan pelanggaran lainnya maka proses demokrasi tidak bisa berjalan baik.
“Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih punya PR untuk bisa menjelaskan siapa dirinya kepada masyarakat, survey Kompas mengatakan bahwa bawaslu baru dikenal oleh 60 persen. Tetapi kan kita tidak hanya mengenal siapa Bawaslunya tetapi apa yang dilakukan oleh Bawaslu itu,” ucapnya. (Dian/ABW)