Langgam.id - Jajaran Polres Agam meringkus dua pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya berinisial TW (25) dan S (35).
Mereka diciduk saat berada di kawasan Jalan Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (26/6/2020) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu terbungkus plastik bening.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.
"Kedua pelaku (ditangkap) saat sedang duduk di atas sepeda motor. Ditemukan satu bungkus kopi sachet merk caffino berisi satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening,” katanya dilansir dari halaman tribrata news.
Para pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis honda merk beat warna merah BA 2259 SM.
"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun," katanya. (*/ICA)