Langgam.id - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang berniat menjual barang haram itu di Kota Padang. Tersangka bernama Takur itu kedapatan membawa belasan paket sabu yang hendak diedarkan.
“Dari tangan Takur kita peroleh sabu seberat 13 gram yang dibungkus plastik klip bening berisikan 16 paket kecil,” kata Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Kamis (7/1/2021).
Takur ditangkap di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara pada Rabu (6/1/2021) malam. Sebelum polisi melakukan penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadapnya yang sedang berada di dalam sebuah rumah,” ucap Dadang.
Selain menemukan belasan paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa timbangan digital dan satu buah handphone. Tersangka kini ditahan di Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selanjutnya Takur dan semua barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Dadang. (*/ABW)