Langgam.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN selama libur natal dan tahun baru dalam masa pandemi.
“Himbauan ini bagi ASN yang ingin bepergian selama libur natal dan tahun baru. Demi mencegah laju penyebaram covid-19, makan edaran ini diberlakukan dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (22/12/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika memang ada kerperluan mendesak untuk pergi ke luar daerah maka wajib memperhartikan zonasi resiko penyebaran covid-1 yang ditetapkan satgas.
"Perhatikan juga Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol perjalanan, dan kebijakannya mengenai pembatasan orang masuk atau keluar. Serta wajib dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Ia menyebut, untuk cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengaturan pemberitan cuti (selain cuti bersama) dengan memperhatikan kepentingan yang diajukan ASN. "Perhatikan kebutuhan ASN tersebut, juga perhatikan persyaratan cuti yang tertera dalam peraturan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Bagi ASN yang melanggar Surat Edaran ini, akan diberi hukuman sesuai peraturan dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.(Tasya/Ela)