Langgam.id - Festival PDRI 2022 tahun ini turut diisi dengan diskusi peranan surau dan sasaran silek (silat) di era Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Selain menjadi basis utama, salah satu surau di Kabupaten Limapuluh Kota juga menjadi tempat deklarasi PDRI.
Hal itu disampaikan pemerhati sejarah di Kabupaten Limapuluh Kota Syaiful Guci saat menjadi pengampu diskusi yang diadakan di Agamjua Payakumbuh, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, surau menjadi basis utama perjuangan di masa PDRI. Di sanalah para tokoh PDRI melakukan musyawarah, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Di sana pula para pejuang dan laskar-laskar mempelajari silek.
"Surau Tadah di Jorong Lambuak, Nagari Halaban adalah tempat Syafruddin Prawiranegara mendeklarasikan PDRI tanggal 22 Desember 1948," katanya.
Syaiful Guci menjelaskan, selain sebagai tempat ibadah di Minangkabau, surau juga punya fungsi sosial kemasyarakatan. Di antaranya, surau menjadi tempat musyawarah, mengajarkan adat, sopan santun, serta sebagai sasaran silat.
Jika merunut istilah surau sendiri, kata Syaiful, terbagi atas dua suku kata. Pertama kata "Su" yang berarti badan diri, dan "Rau atau Rao" yang berarti tempat mengaji diri.
"Artinya, surau adalah tempat orang melakukan kajian kebatinan dengan dirinya dan dengan alam yang disebut alam takambang jadi guru," tutur Syaiful.
Dalam diskusi yang sama, peneliti dan dosen sejarah Universitas Andalas Zulqayyim juga memaparkan pentingnya surau dalam perjuangan PDRI. Dia menyebut, PDRI berkantor di surau, para pejuang melakukan komunikasi melalui radio sembari berpindah dari hutan ke hutan.
Mengutip Mestika Zed dalam buku "PDRI Mata Rantai Sejarah Yang Terlupakan", Zulqayyim menyebut, pusat pemerintahan PDRI tidak diketahui pasti.
"Somewhere in the jungle (suatu tempat di hutan). Karena PDRI itu selalu bergerak-gerak menggunakan mobil," kata Zulqayyim.
Pada masa perjuangan itu, masyarakat di Limapuluh Kota yang membantu perjuangan PDRI. Orang-orang kampung yang memberi makan, yang membantu Syafruddin Prawiranegara dan kawan-kawannya.
Baca Juga: Napak Tilas Festival PDRI 2022 Berakhir di Monumen PDRI Koto Tinggi
Tanpa PDRI, sambungnya, Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, nyaris tenggelam buat selamanya. Berkat PDRI dan pengembalian mandat oleh Syafruddin Prawiranegara, Republik Indonesia bisa kembali ke Yogya. (Dharma Harisa)