Langgam.id - Sebanyak 71 klien pemasyarakatan dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatra Barat diterima oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang untuk mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat (15/11/2024).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Padang, Muhammad Dharma Nugraha, mengungkapkan bahwa seluruh klien telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Klien yang dinyatakan kooperatif selama pembinaan di Lapas kini memiliki kesempatan menjalani masa pidana mereka secara lebih mandiri, meski tetap dalam pengawasan pihak Bapas," ujar Dharma.
Dharma merinci asal klien yang diterima oleh Bapas Padang sebagai berikut:
- Lapas Kelas IIA Padang: 33 klien
- Lapas Kelas IIB Pariaman: 15 klien
- Lapas Kelas IIB Solok: 3 klien
- Lapas Kelas III Alahan Panjang: 2 klien
- Lapas Kelas III Dharmasraya: 9 klien
- Rutan Kelas IIB Padang Panjang: 3 klien
- Rutan Kelas IIB Padang: 6 klien
Program pembebasan bersyarat menetapkan masa bimbingan satu per tiga dari sisa pidana yang harus dijalani. Selama masa bimbingan, klien diwajibkan mematuhi dua aturan utama:
- Wajib Lapor: Klien harus melapor secara berkala kepada Bapas sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Tidak Melakukan Tindak Pidana: Jika klien melakukan pelanggaran hukum selama masa bimbingan, program pembebasan bersyarat mereka akan dicabut, dan sisa masa pidana akan kembali dijalani.
“Kami berharap klien yang menjalani program ini dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan reintegrasi sosial. Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan mereka tetap pada jalur yang benar,” tegas Dharma.
Program pembebasan bersyarat ini diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan di Lapas tetapi juga membantu klien pemasyarakatan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. (*/Yh)