Banyak Terima Laporan Penahanan Ijazah Siswa, Ombudsman Sumbar: Itu Maladministrasi!

Banyak Terima Laporan Penahanan Ijazah Siswa, Ombudsman Sumbar: Itu Maladministrasi!

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam. id - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan tidak membayar uang komite. Sebab ijazah merupakan hak para siswa.

"Ada banyak sebelumnya laporan soal penahanan ijazah, penahanan rapor, penahanan SKL dan lainnya, selalu Ombudsman menyatakan itu maladministrasi," kata Yefri, Rabu (30/6/2021).

Hal itu disampaikan Yefri usai orang tua siswa SMAN 10 Padang melapor ke Ombudsman. Laporan itu terkait penahanan ijazah karena para siswa belum membayar iuran komite sekolah sebesar Rp1,2 juta per orang.

Yefri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan penahanan ijazah di SMAN 10 Padang. Menurutnya, pembayaran iuran dibolehkan dalam aturan karena bagian dari partisipasi masyarakat untuk peningkatan kualitas sekolah, namun jumlahnya tidak boleh disamaratakan.

"Tapi yang dilaporkan ke Ombudsman sumbangan itu banyak yang sama dan merata, kalau sama itu namanya pungutan yang tidak disahkan oleh sekolah," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 27 siswa SMAN 10 Padang yang lulus tahun ini belum menerima ijazah. Penahanan ijazah dilakukan karena siswa menolak membayar iuran Rp1,2 juta.

Siswa menganggap peruntukkan iuran itu tidak jelas. Selain ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL) para siswa juga ditahan gara-gara iuran tersebut. (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

Ombudsman Sumbar: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan di Sekolah
Ombudsman Sumbar: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan di Sekolah
Opini “Bersyukur Masih Nomor Dua” oleh Gamawan Fauzi (Gubernur Sumatera Barat Periode 2005-2009), mengangkat isu tentang capaian pendidikan
Refleksi Kritis Pendidikan di Minangkabau
SMAN 3 Padang Panjang Jalin Kolaborasi dengan Lithuania dan Jepang
SMAN 3 Padang Panjang Jalin Kolaborasi dengan Lithuania dan Jepang
Asisten Ombudsman RI Adel Wahidi terpilih sebagai Kepala Ombudsman Sumbar periode 2025-2030.Terpilihnya Adel Wahidi ini disampaikan
Adel Wahidi Terpilih jadi Kepala Ombudsman Sumbar, Bakal Dilantik 3 Februari
Rektor ITP Lantik WR dan Dekan Periode 2025-2029
Rektor ITP Lantik WR dan Dekan Periode 2025-2029
UNP Perpanjang Kerjasama dengan Universiti Pendidikan Sutan Idris Malaysia
UNP Perpanjang Kerjasama dengan Universiti Pendidikan Sutan Idris Malaysia