Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Wagub Sumbar Audy Joinaldy bersama pimpinan DPRD saat rapat paripurna terkait revisi Perda AKB. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.

“Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia,” katanya.

Supardi mengakui, banyak pasal-pasal yang masih menggantung dalam perda tersebut, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dalam rapat juga dijelaskan oleh Kapolda tentang poin-poin yang direvisi.

Menurut Supardi, secara eksplisit perda ini telah disetujui oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang juga ikut dalam rapat. Anggota DPRD juga mendesak agar Pemprov Sumbar segera melakukan revisi perda tersebut.

“Tentunya revisi perda ini tidak butuh waktu lama, sesegera mungkin direvisi karena kebutuhan yang mendesak dan arurat, serta juga berhubungan dengan lebaran,” bebernya.

Supardi mengatakan, dirinya sudah meminta wagub untuk mengusahakan merevisi perda itu sebelum lebaran. Sehingga nantinya perda ini bisa dibahas di DPRD agar segera diparipurnakan, lalu bisa diterapkan saat kebutuhan lebaran Idul Fitri 2021. Diharapkan revisinya tidak memakan waktu yang lama.

“Beberapa hal yang perlu direvisi misalnya masalah sanksi, masalah kewenangan penerapan disiplin, dan masih banyak yang lainnya,” ucap Supardi.

Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pihaknya telah mendengar semua masukan DPRD dan menerima masukan tersebut. Baik terkait revisi perda dan lainnya.

“Terimakasih atas masukan-masukannya, kita akan segera menindaklanjuti,” katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Diskusi Publik IEO 2026 yang diselenggarakan Yayasan KEHATI bersama Biodiversity Warriors Universitas Andalas di Padang, Rabu (6/5/2026).
“Kanibalisme Antar Sektor” Ancam Masa Depan Ekologi Indonesia, Sumatra Jadi Alarm Krisis Sistemik
Langgam.id-kebakaran
Kebakaran Landa Rumah Warga di Padang, Armada Damkar Dikerahkan 
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai 
Langgam.id - BPBD masih melakukan proses pencarian terhadap dua orang korban yang tertimbun longsor di Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.
Longsor di Sungai Landie, Akses Jalan Bukittinggi-Lubuk Basung Putus
Semen Padang FC degradasi ke Liga 2 pada musim depan.
Semen Padang FC Degradasi, Statistik Buruk Gonta-Ganti Pelatih