Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Wagub Sumbar Audy Joinaldy bersama pimpinan DPRD saat rapat paripurna terkait revisi Perda AKB. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.

"Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia," katanya.

Supardi mengakui, banyak pasal-pasal yang masih menggantung dalam perda tersebut, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dalam rapat juga dijelaskan oleh Kapolda tentang poin-poin yang direvisi.

Menurut Supardi, secara eksplisit perda ini telah disetujui oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang juga ikut dalam rapat. Anggota DPRD juga mendesak agar Pemprov Sumbar segera melakukan revisi perda tersebut.

"Tentunya revisi perda ini tidak butuh waktu lama, sesegera mungkin direvisi karena kebutuhan yang mendesak dan arurat, serta juga berhubungan dengan lebaran," bebernya.

Supardi mengatakan, dirinya sudah meminta wagub untuk mengusahakan merevisi perda itu sebelum lebaran. Sehingga nantinya perda ini bisa dibahas di DPRD agar segera diparipurnakan, lalu bisa diterapkan saat kebutuhan lebaran Idul Fitri 2021. Diharapkan revisinya tidak memakan waktu yang lama.

"Beberapa hal yang perlu direvisi misalnya masalah sanksi, masalah kewenangan penerapan disiplin, dan masih banyak yang lainnya," ucap Supardi.

Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pihaknya telah mendengar semua masukan DPRD dan menerima masukan tersebut. Baik terkait revisi perda dan lainnya.

"Terimakasih atas masukan-masukannya, kita akan segera menindaklanjuti," katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan