Langgam.id - Kasus penyegelan rumah pribadi Wakil Bupati Kabupaten Solok Yulfadri Nurdin oleh sekelompok orang terus berlanjut. Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindakan penyegelan tersebut.
Dari sembilan orang itu, tujuh di antaranya berstatus terperiksa dan dua orang lainnya sebagai saksi. Mereka berasal dari kelompok yang disinyalir berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih.
Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Sumatra Barat (Sumbar), Yonder WF Alvarent mengatakan, kelompok yang melakukan penyegelan bukan dari organisasinya. Tindakan itu dilakukan sekelompok oknum yang sengaja memakai atribut Laskar Merah Putih.
"Yang melakukan tindakan penyegelan itu yang tidak sah (kepengurusan). Itu dilakukan oknum, bukan Laskar Merah Putih. Mereka hanya memakai seragam kami," kata Yonder dihubungi langgam.id, Rabu (16/9/2020) malam.
Yonder mengakui Laskar Merah Putih memiliki dualisme kepengurusan. Namun yang secara resmi terdaftar di Kesbangpol dan memiliki surat keputusan dari Kemenkumham adalah organisasi di bawah kepemimpinannya.
"Versi satu lagi tidak ada SK dan lainnya. Tapi memang mereka tidak berhenti melakukan kegiatan mengatasnamakan Laskar Merah Putih. Alhamdulillah di Sumbar hanya satu kepengurusan, tidak ada dua," tegasnya.
Mewakili organisasinya, Yonder mengecam dan mengutuk tindakan oknum yang melakukan penyegelan tersebut. Apalagi, penyegelan terhadap rumah salah satu masyarakat yang juga merupakan tokoh di Kabupaten Solok.
"Karena memang tindakan yang dilakukan oknum ini tidak benar. Organisasi kami tidak memperbolehkan seperti itu. Jadi yang melakukan yang tidak sah, tidak ada legalitas baik SK Kemenkumham dan SKT Kesbangpol," ucapnya.
Baca juga: Rumah Wabup Solok Disegel, Polisi Periksa 6 Anggota Laskar Merah Putih
Yonder mengungkapkan, untuk di Sumbar organisasi Laskar Merah Putih baru berdiri pada Bulan Juni 2020, maka dalam kepengurusan sedang tahap proses. Sampai saat ini, yang hanya mendapat mandat dan surat keputusan adalah Kota Padang.
"Alhamdulillah SKT pun sudah terbit di Kota Padang. Kalau di Kabupaten Solok kami belum memandatkan seseorang atau mengeluarkan SK. Maka itu, yang terlibat adalah oknum," ujarnya.
Atas kejadian ini, Mada Laskar Merah Putih Sumbar akan melakukan rapat internal kepengurusan dan menunggu arahan pusat. Sebab, tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik organisasi.
"Kami tidak mengenal orang-orang yang melakukan penyegelan yang memakai atribut baju kami, seperti yang di dalam video. Satu orang pun kami tidak kenal. Jadi memang oknum," tuturnya.
Yonder menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak berbuat anarkis, tapi fokus dalam aksi sosial. Sampai saat ini, total anggotanya yang terdaftar mencapai seribuan orang.
Seperti diketahui, aksi penyegelan rumah Yulfadri terjadi pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Hal ini dipicu karena persoalan utang piutang Yulfadri dengan mantan anggota DPR RI, Epyardi Asda.
Baca juga: Rumahnya Disegel Ormas, Wabup Solok Pertimbangkan Langkah Hukum
Klaim Epyardi, Yulfadri memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp1,2 miliar dan baru dibayarkan Rp500 juta. Dalam perjanjian utang piutang tersebut, salah satu jaminan adalah rumah yang disegel ormas Laskar Merah Putih.
Sebelumnya, Epyardi telah mengakui dirinya melalui surat kuasa memerintahkan ormas Laskar Merah Putih untuk melakukan tindakan penyegelan. (Irwanda/ABW)