Bantah Ombudsman, Kadisdik Sumbar: Uang Komite Tak Ada Kaitan dengan Penahanan Ijazah

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima tiga laporan terkait kasus penahanan ijazah siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah karena diduga tidak membayar uang komite.

Siswa yang ijazahnya ditahan itu berasal dari satu siswa SMA 1 Lubuk Basung dan dua siswa SMK 8 Padang. Namun, kabar penahanan ijazah karena tidak membayar uang komite ini, dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) Adib Alfikri.

"Tidak ada urusan itu (tidak bayar uang komite ijazah ditahan). Saya sudah tanya itu, tolong persoalannya bukan masalah karena uang," tegas Adib saat dihubungi langgam.id, Selasa (18/2/2020) sore.

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat ijazah siswa tersebut ditahan pihak sekolah selain urusan uang komite. Salah satunya tidak mengembalikan buku perpustakaan dan siswa belum melakukan sidik jari.

"Tidak mungkin ijazah dikasih (sementara) sidik jari (tidak ada) siswa sudah terbang ke Jakarta. Apakah mungkin ijazah diberikan kepada mamaknya, bukan siswa ini. Mamaknya yang datang meminta Ijazah sedangkan ijazah belum disidik jari," ujarnya.

"Tapi sisi yang diangkat hanya salah satunya adalah memang ada uang komite. Tapi sudah disampaikan, kalau yang bersangkutan tidak mampu tunjukkan bahwa tidak mampu, akan kami berikan (Ijazah). Tapi kewajiban lain sudah diberikannya? Belum," sambung Adib.

Adib mengakui persoalan ini telah dijelaskan kepada Ombudsman Sumbar. Namun, ia menyayangkan kasus ini sampai beredar kepada awak media hingga diekspos.

"Kepada Ombudsman saya sudah beri jawaban, kepada Adel Wahidi (Asisten Ombudsman Sumbar). Adel nanya melalui Whatsapp ke saya secara kekeluargaan, sudah saya jawab. Kalau diekspos ke media lain modelnya ini. Ada apa?," tuturnya.

Sebelumnya, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan penahan ijazah seharusnya tidak mesti terjadi. Sebab pengadaan ijazah tersendiri di luar tanggung jawab uang komite. Menurutnya hal ini patut dicurigai.

"Ijazah pengadaan tersendiri, artinya negara yang menanggung. Begitupun menuliskan nilai ijazah ada jasa tersendiri. Tapi kok tiba-tiba ijazah ditahan karena tak bayar komite?," kata Adel.

"Sekolah tidak berhak melakukan penahanan, ini yang kami anggap ada keanehan. Dugaan penahan ijazah tanpa dasar yang jelas. Makanya kita curiga uang Komite yang dipungut itu apa sih?," sambungnya.

Adel mengungkapkan tiga laporan tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya. Satu laporan di antaranya telah dinyatakan lengkap untuk masuk tahap pemeriksaan.

"Kami ada jenis verifikasi laporan baik sifatnya formil dan materil. Satu laporan untuk SMK 8 Padang sudah lengkap, sekarang tahap pemeriksaan," katanya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi meminta BPJS Kesehatan tuntaskan penyelesaian sengketa pending claim BPJS Kesehatan
Ombudsman Sumbar Minta BPJS Kesehatan Tuntaskan Pending Klaim Rumah Sakit
Ombudsman Sumbar melakukan kunjungan ke RS M Djamil Padang pada Selasa (18/2/2025). Kunjungan Ombudsman Sumbar dalam rangka
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Ombudsman Sumbar Kunjungi RS M Djamil Padang
Gubernur Sambut Kepala Ombudsman Sumbar yang Baru, Bahas Evaluasi dan Layanan Publik
Gubernur Sambut Kepala Ombudsman Sumbar yang Baru, Bahas Evaluasi dan Layanan Publik
Ketua Ombudsman RI, Muhammad Nadjih melantik Adel Wahidi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar periode 2025-2030.
Adel Wahidi Dilantik Jadi Kepala Ombudsman Sumbar Periode 2025-2030
Asisten Ombudsman RI Adel Wahidi terpilih sebagai Kepala Ombudsman Sumbar periode 2025-2030.Terpilihnya Adel Wahidi ini disampaikan
Adel Wahidi Terpilih jadi Kepala Ombudsman Sumbar, Bakal Dilantik 3 Februari
Asisten Ombudsman RI Adel Wahidi terpilih sebagai Kepala Ombudsman Sumbar periode 2025-2030.Terpilihnya Adel Wahidi ini disampaikan
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1