Langgam.id - Sebanyak 21 unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Pasaman Barat pada Minggu (9/8/2020) dini hari. Sepeda motor tersebut diamankan setelah terlibat balapan liar di Jalur 32, Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi dalam keterangan tertulis bersama Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan, penindakan terhadap balap liar tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah remaja. “Jadi awalnya ada laporan dari warga, bahwa mulai lagi aksi balap liar di jalur 32,” ujarnya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.
Menyikapi laporan masyarakat, jajaran Satlantas Polres Pasbar menuju ke lokasi dan membubarkan balapan liar sepeda motor tersebut. Selain membubarkan, pihaknya juga mengamankan 21 unit sepeda motor. “Kita amankan, kita berikan sanksi tegas dengan memberikan tilang kepada mereka yang terlibat balap liar,” ujarnya.
Baca Juga: Polresta Padang Amankan 90 Remaja Pelaku Balap Liar dan Tawuran Selama PSBB
Kasat Lantas mengatakan, aksi balapan liar ini dapat membahayakan bagi pengendara dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Balapan liar berisiko kecelakaan. “Kalau terjadi kecelakaan, bisa fatal akibatnya. Oleh karena itu, jangan balapan liar,” tuturnya. (*/SS)