Langgam.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak sesuai prosedur yang bisa menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Kota Padang, Selasa, (25/6).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, untuk terjaganya sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman Hama dan Penyakit dari luar wilayah Indonesia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dikumpulkan semua bahan sitaan untuk kemudian dibakar di satu tempat yang telah disediakan. Pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Eka Darnida Yanto mengatakan komoditas hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau dan Kantor Pos Padang.
"Itu memang ada dua tempat, ada lagi Teluk Bayur tetapi disana tidak ada kegiatan impor, yang ada hanya ekspor, jadi tidak ada sitaan dari sana," katanya usai pemusnahan.
Hasil sitaan merupakan sitaan sepanjang enam bulan terakhir. Sitaan merupakan barang yang dibawa oleh penumpang.
Eka berharap ke depannya masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membawanya.
Pemusnahan dilakukan karena masuknya tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk benih dari luar negeri yang dimusnahkan selain tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal juga karena tidak dilengkapi surat ijin masuk dari menteri pertanian
Selain itu, komoditas buah-buahan juga melanggar aturan perkarantinaan yatu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2012 tentang pintu pemasukan buah dan sayuran segar.
Sedangkan untuk pemusnahan media pembawa HPHK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016 tentag Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, atau olahannya ke dalam wilayah Indonesia.
"Berdasarkan aturan, Sumbar memang bukan tempat pemasukan buah-buahan dan sayuran segar, sehingga memang dilarang," katanya.
Barang yang dimusnahkan yaitu komoditas media pembawa OPTK yang masuk BIM yaitu benih 1 kemasan, lada hitam 0,2 kg, cabe kering 0.194 kg, jengkol 6.5 kg, buah jeruk mandarin 81 kg, buah anggur 18 kg, buah salak 5 kg, buah jeruk 66,9 kg, buah apel 16,5 kg, jambu air 6,4 kg, buah mangga 8 kg dan tanaman kaktus.
Sedangkan untuk media pembawa HPHK yaitu sosis ayam 9,5 kg, bakso 9 kg, daging ayam olahan 1 kg, daging sapi olahan 5 kg chicken nugget 1 kg.
Selain itu, Kepala Pos Padang Sartono mengatakan untuk komoditas yang masuk melalui wilayah kerja kantor pos Padang terdiri dari benih berjumlah 26 kemasan. Barang tersebut didapat berdasarkan pemeriksaan hasil x ray yang bekerja dengan bea cukai.
"Untuk yang luar negeri biasanya barang yang untuk konsumsi sendiri, atau merchandise, dan komersil ada juga," katanya.
Menurutnya barang-barang tersebut diperiksa kemudian disita jika barang tersebut termasuk ke dalam barang yang tidak boleh dibawa masuk ke wilayah Sumatra Barat. Dalam pengiriman juga sering oknum yang mengelabui petugas dengan menuliskan isi barang tidak sesuai.
"Kadang ada yang mencoba mengirimkan binatang, tapi ternyata ditulisknya tidak sesuai dengan yang ada di dalam. Nanti itu ketahui di x ray," tuturnya.
Semua komoditas yang dimusnahkan berasal dari berbagai negara, seperti yang terbanyak dari Malaysia, kemudian ada dari Inggris, Vietnam, Thailand, Australia dan Cina, Singapura, Yunani, Laos, USA, Irlandia. (Rmd/Osh)