Bagi Hasil Pajak di Sumbar, Kota Padang Terima Rp17 Miliar Lebih

Langgam.id - Pemko Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.

Bagi hasil dana pajak di Sumbar. [Foto: Dok. Humas Pemko Padang]

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.

Dana bagi hasil pajak itu diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar di Ballroom The ZHM Premiere Hotel, Jumat (12/8/2022).

Pembagian dana bagi hasil pajak tersebut merupakan kerjasama dengan Bank Nagari yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan disaksikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Dikutip dari rilis Humas Pemko Padang, dana bagi hasil pajak itu juga diterima kabupaten dan kota lainnya di Sumbar.

Dana itu dibagikan dalam rangkaian apat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

“Ini bertujuan dalam rangka mendorong optimalisasi pengelolaan pendapatan dan percepatan realisasi APBD di tahun 2022,” ujar Andree melalui keterangan resminya.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Pria di Padang Diserang Pakai Samurai Saat Antarkan Es Kristal, Tangan Robek
Pergi Memancing, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Muaro Lasak Padang
Pergi Memancing, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Muaro Lasak Padang
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
LBH Soroti Euforia HUT Kota Padang di Tengah Warga Masih Berjuang Pulih Pascabanjir
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai