Bagi Hasil Pajak di Sumbar, Kota Padang Terima Rp17 Miliar Lebih

Langgam.id - Pemko Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.

Bagi hasil dana pajak di Sumbar. [Foto: Dok. Humas Pemko Padang]

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.

Dana bagi hasil pajak itu diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar di Ballroom The ZHM Premiere Hotel, Jumat (12/8/2022).

Pembagian dana bagi hasil pajak tersebut merupakan kerjasama dengan Bank Nagari yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan disaksikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Dikutip dari rilis Humas Pemko Padang, dana bagi hasil pajak itu juga diterima kabupaten dan kota lainnya di Sumbar.

Dana itu dibagikan dalam rangkaian apat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

“Ini bertujuan dalam rangka mendorong optimalisasi pengelolaan pendapatan dan percepatan realisasi APBD di tahun 2022,” ujar Andree melalui keterangan resminya.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah