Langgam.id - Cerita tentang mahasiswi Universitas Negeri Padang (UNP) berinsial VR yang dibawa kabur oleh seorang pria di Pesisir Selatan belum usai. Kasus itu kini berlanjut pada dugaan penganiayaan.
VR menghilang bersama di pria berinisial C saat hendak berangkat Kuliah Kerja Nyata beberapa waktu lalu. Setelah sepekan menghilang, VR muncul di media sosial dan menyatakan dirinya sudah menikah dengan C di tengah pelarian itu.
Namun keluarga VR tidak begitu saja percaya. Keluarga yang sudah melaporkan C ke polisi menduga pernyataan VR itu disampaikan di bawah tekanan. Keluarga juga menuduh VR dihipnotis oleh C yang dituding sebagai dukun kampung.
Akhirnya pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB kejadian baru terjadi. C datang ke rumah keluarga VR di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengantarkan VR ke rumahnya.
Baca Juga: Pria yang Bawa Kabur Mahasiswi UNP Kena Hajar Hingga Memar, Kini Lapor Polisi
Kedatangan C teryata disambut dengan amarah oleh orang-orang di rumah VR. Pria itu mendapatkan beberapa pukulan dan membuatnya mengalami luka-luka. Pria itu pun melapor ke polisi.
“Dia mengalami luka-luka, menjadi korban penganiayaan sehingga melapor," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo dihubungi Langgam.id, Minggu (25/7/2021).
Sri Wibowo mengungkapkan, polisi telah mendapatkan nama-nama yang melakukan penganiayaan. Namun pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu.
“Untuk sementara (yang menganiaya) ada beberapa nama, tapi perlu kami klarifikasi dulu. Apakah keluarganya (mahasiswi) atau bukan, kami klarifikasi dulu,” tuturnya.
Laporan itu menandai babak baru perseteruan keluarga VR dengan C. Keduanya sudah sama-sama melapor ke polisi dengan tuduhan berbeda. C yang disebut sebagai dukun kampung itu tidak hanya menjadi terlapor, tapi juga sudah menjadi pelapor.
Sri Wibowo mengatakan akan menerima semua laporan pengaduan dari masyarakat, termasuk laporan dari C dan keluarga VR. Polisi berupaya menyelesaikan kasus ini dengan jalan kekeluargaan atau mediasi terlebih dahulu.
“Maunya mediasi, setiap permasalahan kami upayakan mediasi, ini awal. Bisa diselesaikan tingkat mediasi, kalau restorative justice, ya kita utamakan seperti itu,” kata Sri Wibowo dihubungi Langgam.id, Minggu (25/7/2021).
Namun, kata dia, jika cara mediasi tidak bisa ditempuh, maka pihaknya menindaklanjuti dengan penegakan hukum. Sampai saat ini, pria yang membawa mahasiswi masih menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) di mapolres.
“Kalau tidak bisa, bagaimana dibuat, hukum panglima tertinggi. Kalau tidak bisa diselesaikan dijalur kekeluargaan, ada rj (restorative justice), maka prosesnya ke tingkat penyidikan,” jelasnya. (Irwanda/ABW)