Sri Wibowo mengatakan akan menerima semua laporan pengaduan dari masyarakat, termasuk laporan dari C dan keluarga VR. Polisi berupaya menyelesaikan kasus ini dengan jalan kekeluargaan atau mediasi terlebih dahulu.
“Maunya mediasi, setiap permasalahan kami upayakan mediasi, ini awal. Bisa diselesaikan tingkat mediasi, kalau restorative justice, ya kita utamakan seperti itu,” kata Sri Wibowo dihubungi Langgam.id, Minggu (25/7/2021).
Namun, kata dia, jika cara mediasi tidak bisa ditempuh, maka pihaknya menindaklanjuti dengan penegakan hukum. Sampai saat ini, pria yang membawa mahasiswi masih menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) di mapolres.
“Kalau tidak bisa, bagaimana dibuat, hukum panglima tertinggi. Kalau tidak bisa diselesaikan dijalur kekeluargaan, ada rj (restorative justice), maka prosesnya ke tingkat penyidikan,” jelasnya. (Irwanda/ABW)