Langgam.id - Masyarakat Cerdas berlalu lintas
Semua orang pasti ingin berkendara dengan aman di jalan raya, namun perlu kita pahami bahwa tidak semua orang bisa tertib saat berlalu lintas di jalan raya.
Tertib dalam berlalu lintas adalah suatu kewajiban bagi semua pengguna jalan, siapa pun itu tanpa terkecuali. Karena dengan tertib berlalu lintas dan menaati peraturan yang ada saat berkendara tujuannya hanya satu, agar semua pengguna jalan selamat sampai tujuan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Nyatanya di jalan raya masih ada saja pengendara-pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Padahal, melanggar aturan dalam berlalu lintas dapat membahayakan diri sendiri ataupun pengguna jalan lainnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/8/2023), mulai sekarang mari berbuat positif dengan melakukan tertib berkendara yang aman, yaitu dengan:
- Harus mempunyai SIM
Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.
.(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. - Jangan Naik ke Trotoar
Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.
.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya: - Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
- Dilarang Main HP saat Berkendara
Mengendarai sepeda motor sambil menelepon sangat dilarang. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000. - Kenakan helem ketika mengendarai roda 2
Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. - Gunakan Lupa Lampu Isyarat Saat Berbelok
.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebutkan,bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,00. - Pelat Nomor Kendaraan Harus Kamu Pasang
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Dalam undang-undang tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). - Pasang Sabuk Pengaman Saat Mengendarai Mobil
Peraturannya termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.
Sanksi yang dijatuhkan apabila seseorang tidak mengenakannya, juga dicantumkan pada pasal 289. Para pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk itu, mari kita patuhi undang-undang tersebut, dengan senantiasa mengenakan sabuk keselamatan dan memprioritaskan aspek keselamatan dalam berkendara. - Jangan pernah melawan arus
Berikutnya adalah harus tertib berlalu lintas dengan selalu berkendara di jalur yang sudah ditetapkan. Jangan pernah sekalipun mencoba untuk melawan arus, karena hal ini sangat berbahaya tidak hanya bagi Anda tapi bagi pengguna jalan lain. Taati juga rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Istirahat ketika menganyuk
Mengemudi itu ada batasnya, tidak bisa berjam-jam Anda mengemudi mobil. Pasti akan timbul rasa kantuk dan juga Lelah. Jika sudah begini usahakan untuk istirahat sejenak agar tetap aman. Karena mengantuk saat mengemudi ini juga bisa fatal akibatnya.
Usahakan juga istirahat setelah mengemudi setiap 3 jam ya, agar konsentrasi Anda tetap penuh dan badan juga fit.
- Perhatikan kapasitas kendaraan bermotor.
dalam berkendara kapasitas muatan bermotor harus diperhatikan, dalam berkendara roda dua maksimal manusia yang diperkenankan untuk berada diatasnya hanya boleh 2 orang.
Selain itu ada juga ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pengguna jalan ketika berkendara Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993..Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
• Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
• Ambulans yang mengangkut orang sakit
• Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
• Iring-iringan pengantar jenazah
• Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
• Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Ingat juga keselamatan harus tetap diutamakan, mau seperti apa kondisi di jalan raya. Karena keselamatan berkendara itu tidak hanya untuk diri sang pengendara, tapi juga untuk pengguna jalan yang lain. Taat pada peraturan lalu lintas menjadi langkah awal untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain saat berkendara. (Ferro Oktawan Putra/Fs)