Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)

Ayah Afif, Afrinaldi (paling kanan) saat konferensi pers di LBH Padang. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id - Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024) di Mapolresta Padang. Namun, Afrinaldi (36), ayah Afif, mengungkapkan kekecewaannya terkait hasil tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Kamis (26/9/2024), Afrinaldi menyatakan ketidakpuasannya karena laporan yang disampaikan tim ekshumasi tidak menjawab semua pertanyaan.

Afrinaldi menyoroti bahwa penjelasan tim ekshumasi, yang dipimpin oleh dokter Ade Firmansyah, hanya fokus pada bagian belakang tubuh Afif. Menurutnya, ada luka di bagian depan tubuh yang tidak dijelaskan secara rinci, termasuk retakan di rahang dan bekas luka di perut.

Hal ini membuat Afrinaldi semakin yakin bahwa putranya meninggal di darat, bukan di air, mengingat tidak ada cairan yang terhirup oleh tubuh Afif.

"Saya semakin yakin anak saya meninggal di darat, bukan di air. Tidak ada cairan yang terhirup, dan itu juga disampaikan oleh dokter Ade," ujar Afrinaldi.

Keganjilan ini, menurut Afrinaldi, seharusnya bisa menjawab lebih banyak pertanyaan tentang penyebab kematian Afif.

Baca juga: LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana

Ketua Tim Ekshumasi, Ade Firmansyah, memberikan keterangan dalam konferensi pers terpisah pada Rabu (25/9/2024). Menurut Ade, Afif ditemukan di dalam air, namun setelah dilakukan pemeriksaan pada sumsum tulang, tidak ditemukan ganggang bersel satu (diatom) yang seharusnya terhirup jika korban meninggal di air.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Afif kemungkinan besar meninggal sebelum air sempat terhirup ke dalam paru-parunya.

Ade menjelaskan, mekanisme jatuh Afif dari jembatan diduga menyebabkan cedera fatal di bagian belakang kepala, yang berkesesuaian dengan batang otak—pusat pengaturan pernapasan dan jantung.

Cedera ini dikenal sebagai whiplash injury, yang terjadi ketika kepala terpelanting dengan kuat ke belakang, menyebabkan kerusakan pada sumsum tulang belakang dan batang otak. Cedera ini, menurut Ade, sangat fatal dan hampir tidak memberi kesempatan untuk bertahan hidup.

"Dalam kasus ini, Afif kemungkinan besar meninggal seketika setelah jatuh dan terbentur di bagian belakang kepalanya," jelas Ade.

Meski ditemukan di air, hasil ekshumasi mengindikasikan bahwa kematian Afif terjadi seketika akibat trauma pada batang otak. (Haris/yki)

Baca Juga

Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP 2 Lidik).
Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Masuki Tahap SP 2 Lidik